Pemerintah RI Memastikan Haji Khusus 2026 Tidak Gagal Berangkat, Kemenhaj Siapkan Langkah Darurat
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) siap menghadapi tekanan dari ribuan jemaah haji khusus yang terancam tidak mendapatkan visa haji 2026 karena belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK). Kemenhaj menjanjikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan PK sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan mengatakan bahwa Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan melakukan koordinasi rutin dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal.
Tentang risiko tidak terserapnya kuota haji khusus, Ian mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi dengan menambah cadangan untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.
Kemenhaj juga siap menghadapi batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026. Ia menekankan bahwa pemerintah akan melakukan kebijakan darurat atau diskresi untuk memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.
"Jika terjadi kendala penyerapan kuota, kami pastikan memprioritaskan percepatan proses PK sehingga tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi," kata Ian.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) siap menghadapi tekanan dari ribuan jemaah haji khusus yang terancam tidak mendapatkan visa haji 2026 karena belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK). Kemenhaj menjanjikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan PK sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan mengatakan bahwa Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan melakukan koordinasi rutin dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal.
Tentang risiko tidak terserapnya kuota haji khusus, Ian mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi dengan menambah cadangan untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.
Kemenhaj juga siap menghadapi batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026. Ia menekankan bahwa pemerintah akan melakukan kebijakan darurat atau diskresi untuk memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.
"Jika terjadi kendala penyerapan kuota, kami pastikan memprioritaskan percepatan proses PK sehingga tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi," kata Ian.