Polda NTT Pecat Polisi yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang
Dalam keputusan tegas, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Torino Tobo Dara yang secara terbuka menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. Hal ini ditetapkan oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam putusan nomor PUT/58/XI/2025/KKEP.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik. Ia juga menyatakan bahwa Polda NTT tidak akan menoleransi setiap bentuk kekerasan atau perbuatan yang mencoreng nama baik institusi.
Pihaknya, Bripda Torino terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN di mana pelanggaran ini menjadi viral di media sosial. Polda NTT mengingatkan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan dan berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan.
Sidang kode etik ini juga menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak akan menoleransi setiap bentuk kekerasan atau perbuatan yang mencoreng nama baik institusi.
Dengan demikian, langkah tegas ini merupakan contoh bahwa Polda NTT sedang berusaha untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Dalam keputusan tegas, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Torino Tobo Dara yang secara terbuka menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. Hal ini ditetapkan oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam putusan nomor PUT/58/XI/2025/KKEP.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik. Ia juga menyatakan bahwa Polda NTT tidak akan menoleransi setiap bentuk kekerasan atau perbuatan yang mencoreng nama baik institusi.
Pihaknya, Bripda Torino terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN di mana pelanggaran ini menjadi viral di media sosial. Polda NTT mengingatkan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan dan berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan.
Sidang kode etik ini juga menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak akan menoleransi setiap bentuk kekerasan atau perbuatan yang mencoreng nama baik institusi.
Dengan demikian, langkah tegas ini merupakan contoh bahwa Polda NTT sedang berusaha untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.