Dua pelaku begal yang memanfaatkan korban wisatawan asal Hungaria berhasil ditangkap oleh polisi di Pantai Pink Lombok. Mereka bernama SP alias Pandi (23 tahun) dan WPY (16 tahun), keduanya merupakan warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Syarif Hidayat, pelaku-pelaku ini berhasil ditangkap setelah melakukan tembakan terukur. Ia menjelaskan bahwa korban adalah wisatawan mancanegara asal Hungaria yang sedang menuju kawasan wisata Pantai Pink.
Salah satu pelaku, SP, merupakan residivis kasus serupa. Saat penangkapan, SP melawan petugas sehingga polisi menindak dengan tembakan terukur. Ia ditembak dan kemudian ditangkap oleh polisi.
Polisi juga menyita dua sepeda motor, termasuk motor milik korban yang dirampas dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya. Barang bukti lainnya berupa pisau sepanjang 30 sentimeter serta tas selempang korban berisi power bank dan kartu tap cash.
Dalam proses penyidikan, penyidik Subdit III Reskrimum Polda NTB memproses para pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah, terutama di jalur wisata yang kerap dilalui wisatawan asing. Polisi akan terus melakukan upaya untuk menghentikan pelaku-pelaku kejahatan di wilayah hukum mereka.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Syarif Hidayat, pelaku-pelaku ini berhasil ditangkap setelah melakukan tembakan terukur. Ia menjelaskan bahwa korban adalah wisatawan mancanegara asal Hungaria yang sedang menuju kawasan wisata Pantai Pink.
Salah satu pelaku, SP, merupakan residivis kasus serupa. Saat penangkapan, SP melawan petugas sehingga polisi menindak dengan tembakan terukur. Ia ditembak dan kemudian ditangkap oleh polisi.
Polisi juga menyita dua sepeda motor, termasuk motor milik korban yang dirampas dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya. Barang bukti lainnya berupa pisau sepanjang 30 sentimeter serta tas selempang korban berisi power bank dan kartu tap cash.
Dalam proses penyidikan, penyidik Subdit III Reskrimum Polda NTB memproses para pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah, terutama di jalur wisata yang kerap dilalui wisatawan asing. Polisi akan terus melakukan upaya untuk menghentikan pelaku-pelaku kejahatan di wilayah hukum mereka.