Polda NTB Memecat Ipda Aris, Sekarang Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah memecat Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Gde Aris Chandra Widianto yang saat ini berstatus terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Aris sebelumnya dipecat oleh Polda NTB karena pelanggaran etik, namun kemudian dikembalikan ke jabatan asalnya setelah banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Sekarang, Aris kembali terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yang dugaan tewas usai tenggelam di kolam kecil penginapan bersama dua perempuan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Aris telah dipecat dan kemudian disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Aris dan seorang Kompol, I Made Yogi Purusa Utama, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, akan menerima proses hukum banding. Namun, pada saat ini, upaya hukum banding untuk anggota berpangkat perwira menengah masih dalam proses di Divisi Propam Mabes Polri.
Pembunuhan Brigadir Nurhadi terjadi ketika ketiganya pergi bersama dua perempuan menginap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Brigadir Nurhadi dinyatakan tewas usai tenggelam di kolam kecil tempat penginapan tertutup Yogi bersama Misri Puspita Sari yang masih berstatus tersangka.
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan pihak keluarga Brigadir Nurhadi yang melihat ada hal janggal dalam kematiannya, di antaranya luka lebam dan sobek pada beberapa titik di tubuh almarhum. Dari hasil forensik kepolisian terungkap tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi patah, hal fatal tersebut yang diduga menjadi penyebab Brigadir Nurhadi meninggal.
Sekarang, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram masuk pada babak baru, yakni tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (1/12/2025).
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah memecat Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Gde Aris Chandra Widianto yang saat ini berstatus terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Aris sebelumnya dipecat oleh Polda NTB karena pelanggaran etik, namun kemudian dikembalikan ke jabatan asalnya setelah banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Sekarang, Aris kembali terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yang dugaan tewas usai tenggelam di kolam kecil penginapan bersama dua perempuan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Aris telah dipecat dan kemudian disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Aris dan seorang Kompol, I Made Yogi Purusa Utama, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, akan menerima proses hukum banding. Namun, pada saat ini, upaya hukum banding untuk anggota berpangkat perwira menengah masih dalam proses di Divisi Propam Mabes Polri.
Pembunuhan Brigadir Nurhadi terjadi ketika ketiganya pergi bersama dua perempuan menginap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Brigadir Nurhadi dinyatakan tewas usai tenggelam di kolam kecil tempat penginapan tertutup Yogi bersama Misri Puspita Sari yang masih berstatus tersangka.
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan pihak keluarga Brigadir Nurhadi yang melihat ada hal janggal dalam kematiannya, di antaranya luka lebam dan sobek pada beberapa titik di tubuh almarhum. Dari hasil forensik kepolisian terungkap tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi patah, hal fatal tersebut yang diduga menjadi penyebab Brigadir Nurhadi meninggal.
Sekarang, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram masuk pada babak baru, yakni tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (1/12/2025).