Kombes Polres Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih dalam proses. Namun, pihaknya telah menerima permohonan RJ dari pelapor.
"Permohonan RJ kami masih dalam proses. Iya (sudah dilayangkan permohonannya)," kata Kombes Iman kepada wartawan Senin (12/1/2026).
Iman menjelaskan bahwa upaya RJ ini memerlukan kesediaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Pihaknya akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
Di sisi lain, pejabat yang mewakili pihak pelapor, Ade Dermawan, menyatakan bahwa ada permohonan RJ yang dilakukan oleh pihak terlapor, yaitu Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ade mengklaim bahwa permohonan RJ tersebut telah diajukan oleh pihak terlapor.
"Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu," kata Ade Dermawan di Polda Metro Jaya.
Pada hari ini, pihak pelapor dan terlapor hadir ke Polda Metro Jaya. Pertemuan ini masih dalam proses dan belum menentukan hasilnya.
Dalam kasus ini, kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) telah bertemu dengan Presiden RI ke-7 Jokowi di rumahnya di Sumber, Banjarsari, Solo. Pertemuan itu berlangsung tertutup dan tidak ada informasi tentang hasilnya.
"Permohonan RJ kami masih dalam proses. Iya (sudah dilayangkan permohonannya)," kata Kombes Iman kepada wartawan Senin (12/1/2026).
Iman menjelaskan bahwa upaya RJ ini memerlukan kesediaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Pihaknya akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
Di sisi lain, pejabat yang mewakili pihak pelapor, Ade Dermawan, menyatakan bahwa ada permohonan RJ yang dilakukan oleh pihak terlapor, yaitu Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ade mengklaim bahwa permohonan RJ tersebut telah diajukan oleh pihak terlapor.
"Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu," kata Ade Dermawan di Polda Metro Jaya.
Pada hari ini, pihak pelapor dan terlapor hadir ke Polda Metro Jaya. Pertemuan ini masih dalam proses dan belum menentukan hasilnya.
Dalam kasus ini, kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) telah bertemu dengan Presiden RI ke-7 Jokowi di rumahnya di Sumber, Banjarsari, Solo. Pertemuan itu berlangsung tertutup dan tidak ada informasi tentang hasilnya.