Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku curanmor bersenpi, yang pada awalnya melarikan diri setelah salah satu korban meminta pertolongan. Dalam kasus ini, pelaku tersebut sempat menembakkan senjata api ke korban di Palmerah dan meninggalkannya dengan luka-luka.
Tiga pelaku tersebut ditangkap dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka telah berperan masing-masing dalam rangkaian kejahatan tersebut, yaitu sebagai eksekutor utama (VV), eksekutor (RC), dan penadah hasil kejahatan (AA).
Dalam penyidikan ini, penyidik juga menemukan empat laporan polisi yang menjadi dasar penanganan mereka. Selain itu, mereka juga menyita sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, dokumen STNK dan BPKB korban, dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, satu set kunci letter T dengan 15 mata kunci, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, tiga unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kendaraan bermotor hasil kejahatan telah diverifikasi kepemilikannya dan dikembalikan kepada para korban. Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Tiga pelaku tersebut ditangkap dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka telah berperan masing-masing dalam rangkaian kejahatan tersebut, yaitu sebagai eksekutor utama (VV), eksekutor (RC), dan penadah hasil kejahatan (AA).
Dalam penyidikan ini, penyidik juga menemukan empat laporan polisi yang menjadi dasar penanganan mereka. Selain itu, mereka juga menyita sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, dokumen STNK dan BPKB korban, dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, satu set kunci letter T dengan 15 mata kunci, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, tiga unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kendaraan bermotor hasil kejahatan telah diverifikasi kepemilikannya dan dikembalikan kepada para korban. Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.