Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, 4 Orang Lain
Dalam sidang praperadilan perkara Delpedro yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal menolak permohonan pemohon untuk dimerahkan. Persidangan ini dilakukan secara terpisah.
Menurut AKBP Iverson Manossoh, anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, penetapan tersangka terhadap Delpedro dan 4 orang lainnya sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Tersangka ini memenuhi Pasal 184 ayat 1 KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-PUU/XII/2014 tanggal 24 April 2015," kata Iverson.
Iverson juga menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan mekanisme gelar perkara. Penyelidikan terhadap dugaan sejumlah pelajar yang terhasut untuk ikut aksi unjuk rasa berujung ricuh menunjukkan ada sejumlah pelajar yang terhasut karena unggahan dari akun Instagram Lokataru Foundation.
Dipercaya bahwa Delpedro dan 4 orang lainnya memainkan peran dalam menyebarkan informasi yang membuat para pelajar tersebut terhasut. Sementara itu, 5 pelajar di bawah umur (IAH, CDF, AF, ARA, dan MR) ditangkap dalam salah satu aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Menurut Iptu Jandri, anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, para pelajar tersebut mengaku mengikuti unjuk rasa karena terhasut unggahan yang tersebar di media sosial.
Dalam sidang praperadilan perkara Delpedro yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal menolak permohonan pemohon untuk dimerahkan. Persidangan ini dilakukan secara terpisah.
Menurut AKBP Iverson Manossoh, anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, penetapan tersangka terhadap Delpedro dan 4 orang lainnya sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Tersangka ini memenuhi Pasal 184 ayat 1 KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-PUU/XII/2014 tanggal 24 April 2015," kata Iverson.
Iverson juga menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan mekanisme gelar perkara. Penyelidikan terhadap dugaan sejumlah pelajar yang terhasut untuk ikut aksi unjuk rasa berujung ricuh menunjukkan ada sejumlah pelajar yang terhasut karena unggahan dari akun Instagram Lokataru Foundation.
Dipercaya bahwa Delpedro dan 4 orang lainnya memainkan peran dalam menyebarkan informasi yang membuat para pelajar tersebut terhasut. Sementara itu, 5 pelajar di bawah umur (IAH, CDF, AF, ARA, dan MR) ditangkap dalam salah satu aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Menurut Iptu Jandri, anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, para pelajar tersebut mengaku mengikuti unjuk rasa karena terhasut unggahan yang tersebar di media sosial.