Polda Metro Jaya: Kasus Perdagangan Baju Bekas Impor Berpotensi Mencuri Rupiah Milyaran!
Kasus perdagangan baju bekas impor yang melibatkan 439 koli atau bal (ball press) dari Korea Selatan, Cina dan Jepang telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, nilai barang yang diduga mencuri sebanyak Rp4,2 miliar.
Penindakan dilakukan pada Selasa di Duren Sawit dan Minggu di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi pelaku adalah memasukkan barang pakaian bekas impor dan menjualnya di beberapa wilayah DKI dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman dan belum menyelesaikan pemilik dan asal barang. "Sampai saat ini semuanya masih berproses, termasuk diduga pemilik, kemudian juga asal barang," kata Edy.
Pihaknya telah memeriksa dan mengamankan 12 saksi, termasuk penanggungjawab barang, koordinator, pemilik ekspedisi, sopir truk, kernet truk, sopir mobil pikap, dan ponsel milik saksi. "Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu 439 koli pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel Double, dua truck Fuso, tiga mobil pikap, dan satu ponsel milik saksi IR," kata Edy.
Polda Metro Jaya juga menegaskan peran Polri dalam mendukung ekonomi bangsa. "Kami juga tentunya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memperjualbelikan pakaian bekas impor," kata Edy.
Sementara itu, kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan kepolisian dalam mendukung investasi yang sehat. "Kami tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan dan kepolisian," kata Edy.
Kasus perdagangan baju bekas impor yang melibatkan 439 koli atau bal (ball press) dari Korea Selatan, Cina dan Jepang telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, nilai barang yang diduga mencuri sebanyak Rp4,2 miliar.
Penindakan dilakukan pada Selasa di Duren Sawit dan Minggu di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi pelaku adalah memasukkan barang pakaian bekas impor dan menjualnya di beberapa wilayah DKI dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman dan belum menyelesaikan pemilik dan asal barang. "Sampai saat ini semuanya masih berproses, termasuk diduga pemilik, kemudian juga asal barang," kata Edy.
Pihaknya telah memeriksa dan mengamankan 12 saksi, termasuk penanggungjawab barang, koordinator, pemilik ekspedisi, sopir truk, kernet truk, sopir mobil pikap, dan ponsel milik saksi. "Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu 439 koli pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel Double, dua truck Fuso, tiga mobil pikap, dan satu ponsel milik saksi IR," kata Edy.
Polda Metro Jaya juga menegaskan peran Polri dalam mendukung ekonomi bangsa. "Kami juga tentunya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memperjualbelikan pakaian bekas impor," kata Edy.
Sementara itu, kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan kepolisian dalam mendukung investasi yang sehat. "Kami tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan dan kepolisian," kata Edy.