Polda Metro Jaya tangkap pelaku love scamming dan penganiayaan dengan menggunakan modus yang sangat membingungkan. Pria berinisial A (25) ditangkap atas aksi penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, korban IN (25), yang digunakan sebagai target untuk melakukan aksinya.
Polda Metro Jaya telah menemukan bukti bahwa tersangka A pernah melakukan serupa aksi pada tahun 2019-2020 terhadap wanita berinisial CYL. Selain itu, juga terdapat korban lain yang menjadi targets dari pelaku tersebut.
Tersangka A mengakui menggunakan modus kekerasan verbal maupun fisik dalam menjalankan aksinya. Ia meminta korban untuk melakukan aksi kriminal dengan cara menggunakan identitas di aplikasi kencan untuk mencari target dan memberi tahu PIN dan kode ATM.
Polda Metro Jaya telah menemukan bahwa tersangka A sempat mengulangi aksi serupa terhadap korban IN, namun ditolak. Setelah itu, tersangka geram dan berulangkali menganiaya korban hingga dilaporkan ke kepolisian.
Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku tersebut di Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Penganiayaan ini sangat membingungkan karena tersangka menggunakan modus yang sangat kompleks dan memaksa korban melakukan aksi kriminal. Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku tersebut dan akan dianiaya sesuai dengan hukum.
Polda Metro Jaya telah menemukan bukti bahwa tersangka A pernah melakukan serupa aksi pada tahun 2019-2020 terhadap wanita berinisial CYL. Selain itu, juga terdapat korban lain yang menjadi targets dari pelaku tersebut.
Tersangka A mengakui menggunakan modus kekerasan verbal maupun fisik dalam menjalankan aksinya. Ia meminta korban untuk melakukan aksi kriminal dengan cara menggunakan identitas di aplikasi kencan untuk mencari target dan memberi tahu PIN dan kode ATM.
Polda Metro Jaya telah menemukan bahwa tersangka A sempat mengulangi aksi serupa terhadap korban IN, namun ditolak. Setelah itu, tersangka geram dan berulangkali menganiaya korban hingga dilaporkan ke kepolisian.
Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku tersebut di Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Penganiayaan ini sangat membingungkan karena tersangka menggunakan modus yang sangat kompleks dan memaksa korban melakukan aksi kriminal. Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku tersebut dan akan dianiaya sesuai dengan hukum.