Tersangka Pelaku Love Scamming dan Penganiayaan Terhadap Mantan Kekasihnya Diculik Polisi
Dalam upaya mengatasi kasus pelaku love scamming yang viral di media sosial, polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (25) di Cilincing, Jakarta Utara. Ia kemudian disangkut sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya yang berinisial IN (25).
Menurut wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, tersangka mengaku tidak kali ini saja melakukan aksinya. A menyatakan pernah melakukan aksi serupa kepada wanita berinisial CYL pada 2019 hingga 2020.
Tersangka menggunakan modus kekerasan verbal maupun fisik terhadap korban perempuan, dan dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta korban membobol rekening. Ia juga meminta korban untuk membujuk pria yang dikencaninya memberi tahu PIN dan kode ATM.
Korban IN lalu diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Tersangka kemudian menguras isi ATM tersebut, sehingga korban dipukuli, ditendang, mendapatkan kekerasan verbal, didorong, dan diancam agar foto-fotonya disebarluaskan.
Tersangka disangkut karena ia sempat kembali meminta korban untuk melakukan aksi serupa, namun ditolak. Akibat perbuatannya, tersangka disangkuti Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Dalam upaya mengatasi kasus pelaku love scamming yang viral di media sosial, polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (25) di Cilincing, Jakarta Utara. Ia kemudian disangkut sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya yang berinisial IN (25).
Menurut wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, tersangka mengaku tidak kali ini saja melakukan aksinya. A menyatakan pernah melakukan aksi serupa kepada wanita berinisial CYL pada 2019 hingga 2020.
Tersangka menggunakan modus kekerasan verbal maupun fisik terhadap korban perempuan, dan dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta korban membobol rekening. Ia juga meminta korban untuk membujuk pria yang dikencaninya memberi tahu PIN dan kode ATM.
Korban IN lalu diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Tersangka kemudian menguras isi ATM tersebut, sehingga korban dipukuli, ditendang, mendapatkan kekerasan verbal, didorong, dan diancam agar foto-fotonya disebarluaskan.
Tersangka disangkut karena ia sempat kembali meminta korban untuk melakukan aksi serupa, namun ditolak. Akibat perbuatannya, tersangka disangkuti Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.