Dua kurir sabu dan catridge etomidate ditangkap di Jakarta Barat
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, dua tersangka kasus peredaran narkotika ditemukan. Dua orang tersebut memiliki identitas AP (25) dan DA (26).
Menurut Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dan catridge vape berisi etomidate di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Penyidik menemukan narkotika seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape tersebut.
Kedua tersangka diduga melakukan pengiriman dengan modus menyamarkan narkotika dalam paket. Mereka menggunakan jasa pengiriman online untuk menyampaikan barang haram tersebut. Ada dua merek catridge vape yang menarik perhatian, yaitu Ferrari dan Mercy, dengan 58 merek Ferrari dan 23 catridge Mercy.
Selain itu, penyidik juga menemukan timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti. Kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, dua tersangka kasus peredaran narkotika ditemukan. Dua orang tersebut memiliki identitas AP (25) dan DA (26).
Menurut Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dan catridge vape berisi etomidate di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Penyidik menemukan narkotika seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape tersebut.
Kedua tersangka diduga melakukan pengiriman dengan modus menyamarkan narkotika dalam paket. Mereka menggunakan jasa pengiriman online untuk menyampaikan barang haram tersebut. Ada dua merek catridge vape yang menarik perhatian, yaitu Ferrari dan Mercy, dengan 58 merek Ferrari dan 23 catridge Mercy.
Selain itu, penyidik juga menemukan timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti. Kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.