Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan yang merupakan diplomat muda Kementerian Luar Negeri. Penghentian perkara ini disebabkan karena henti napas hingga lemas. Hal ini menurut pengacara keluarga, masih mengganjal. Pihak berwenang menyatakan tidak ditemukan tindak pidana dari rangkaian penyelidikan.