Polda Metro Jaya telah menerima laporan adanya kasus penghasutan di muka umum yang terkait dengan acara komedi stand up berjudul 'Mens Rea' oleh Panji Pragiwaksono. Menurut sumber, para pelapor mengaku bahwa Pandji tersebut telah melakukan pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan dan memecah belah bangsa.
Laporan ini didapatkan oleh Kombes Budi Hermanto, kepala bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, di mana dia menyatakan bahwa tim penyelidik akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Dia juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang kepada kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan ini.
Budi Hermanto menekankan bahwa rangkaian penyelidikan ini akan dilakukan secara teratur, termasuk menganalisis barang bukti yang telah diberikan oleh pelapor. Tujuannya adalah agar kasus ini dapat berjalan dengan harapan dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bijak menyampaikan informasi.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Januari 2026 pukul 00.36 WIB, yang kemudian terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini didapatkan oleh Kombes Budi Hermanto, kepala bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, di mana dia menyatakan bahwa tim penyelidik akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Dia juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang kepada kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan ini.
Budi Hermanto menekankan bahwa rangkaian penyelidikan ini akan dilakukan secara teratur, termasuk menganalisis barang bukti yang telah diberikan oleh pelapor. Tujuannya adalah agar kasus ini dapat berjalan dengan harapan dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bijak menyampaikan informasi.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Januari 2026 pukul 00.36 WIB, yang kemudian terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.