Polda Metro Jaya berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam sindikat penjualan anak dari Jakarta ke Sumatera. Tersangka ini termasuk IJ perempuan, A perempuan, N perempuan, HM perempuan, W perempuan, EB laki-laki, EM perempuan, SU laki-laki, LM perempuan, dan RZ laki-laki.
Pengungkapan ini dimulai dengan adanya laporan anak hilang kepada Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian, tim penyelidika melakukan upaya penyelidikan dan berkoordinasi dengan kepolisian di Sumatera untuk menemukan lokasi keberadaan anak tersebut.
Kapolri Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan bahwa tim gabungan antara Polisi dan dinas sosial berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Keempat anak itu kemudian dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dilakukan perawatan.
Saat ini, 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mencegah penjualan anak dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Tim gabungan antara Polisi dan dinas sosial akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan anak tersebut.
Pengungkapan ini dimulai dengan adanya laporan anak hilang kepada Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian, tim penyelidika melakukan upaya penyelidikan dan berkoordinasi dengan kepolisian di Sumatera untuk menemukan lokasi keberadaan anak tersebut.
Kapolri Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan bahwa tim gabungan antara Polisi dan dinas sosial berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Keempat anak itu kemudian dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dilakukan perawatan.
Saat ini, 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mencegah penjualan anak dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Tim gabungan antara Polisi dan dinas sosial akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan anak tersebut.