Polda Metro Jaya memanggil tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Jokowi, yang sebelumnya telah menjalani pemanggilan. Kali ini, mereka akan menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam pemanggilan tersebut.
Tersangka yang akan dipanggil adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo cs.
Pemanggilan ini dijadwalkan dilakukan pada bulan Januari 2026, dan ada penyesuaian terkait penerapan KUHP baru. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa mereka sedang dalam pembahasan terkait pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan oleh tersangka tersebut.
Kasus ini melibatkan 5 klaster, yaitu klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHAP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Tersangka yang akan dipanggil adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo cs.
Pemanggilan ini dijadwalkan dilakukan pada bulan Januari 2026, dan ada penyesuaian terkait penerapan KUHP baru. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa mereka sedang dalam pembahasan terkait pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan oleh tersangka tersebut.
Kasus ini melibatkan 5 klaster, yaitu klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHAP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.