Polda Jatim Menetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan
Polda Jawa Timur, Kabid Humas Polisi menyatakan, tersangka UF ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan. Penyelidikan dijalankan setelah korban melaporkan ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025.
Menurut Kabid Humas Polisi, tersangka UF kuat diduga melakukan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, tersangka UF telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penangkapan pada 10 Desember 2025. Penyidik juga menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan guna proses penelaahan lebih lanjut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti. Penyidik juga menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk proses hukum lebih lanjut dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren tersebut.
Tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto (Jo) Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025. Penyelidikan dan penyidikan dijalankan oleh polisi untuk menyelesaikan kasus ini.
Polda Jawa Timur, Kabid Humas Polisi menyatakan, tersangka UF ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan. Penyelidikan dijalankan setelah korban melaporkan ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025.
Menurut Kabid Humas Polisi, tersangka UF kuat diduga melakukan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, tersangka UF telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penangkapan pada 10 Desember 2025. Penyidik juga menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan guna proses penelaahan lebih lanjut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti. Penyidik juga menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk proses hukum lebih lanjut dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren tersebut.
Tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto (Jo) Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025. Penyelidikan dan penyidikan dijalankan oleh polisi untuk menyelesaikan kasus ini.