Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan
Tersangka UF, berinisial berapa, telah ditahan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Penetapan ini dilakukan setelah hasil gelar perkara penyidikan.
Penyidik menemukan bahwa UF telah dituduh melakukan tindakan kasar, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) sekaligus Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) sekaligus Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Kasus ini dilaporkan oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025, dan kemudian diserahkan kepada Polda Jatim untuk penyelidikan. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik menangkap UF pada 10 Desember 2025.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa UF telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka UF, berinisial berapa, telah ditahan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Penetapan ini dilakukan setelah hasil gelar perkara penyidikan.
Penyidik menemukan bahwa UF telah dituduh melakukan tindakan kasar, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) sekaligus Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) sekaligus Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Kasus ini dilaporkan oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025, dan kemudian diserahkan kepada Polda Jatim untuk penyelidikan. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik menangkap UF pada 10 Desember 2025.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa UF telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.