Polda Jatim Menetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati, Kenapa?
Penyidik Polda Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan seorang tersangka sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan. Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) junto dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik berdasarkan gelar perkara penyidikan menetapkan tersangka sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan.
Tersangka tersebut diduga kuat melanggar hukum. Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka kepada pihak kejaksaan guna proses penelaahan lebih lanjut.
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025.
Penyidik Polda Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan seorang tersangka sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan. Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) junto dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik berdasarkan gelar perkara penyidikan menetapkan tersangka sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan.
Tersangka tersebut diduga kuat melanggar hukum. Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka kepada pihak kejaksaan guna proses penelaahan lebih lanjut.
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025.