Dua pelaku vandalisme bendera merah putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Jawa Barat, ditemukan. Mereka adalah KAC (24) dan KAKP (25). Aksi vandal mereka tercatat pukul 23.00 WITA Selasa (18/11/2025).
Menurut Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, kedua pelaku sering melihat unggahan mengenai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di media sosial. Mereka merasa bahwa KUHAP itu merugikan tanpa membaca RKUHAP tersebut.
Modus operandi dari perbuatan tersebut adalah secara bersama-sama merusak dan mencoret bendera dengan maksud menodai, menghina dan merendahkan kehormatan negara. Berdasar hasil interogasi, kedua pelaku merasa bahwa KUHAP merupakan simbol kebebasan negara.
Dikatakan oleh Adhi, salah satu pelaku berperan sebagai pembeli cat, sementara seorang pelaku lainnya yang berprofesi sebagai tukang sablon. Polisi menyebut, penemuan ini dilaksanakan dengan spontan.
Tiga tempat vandalisme dilaksanakan oleh kedua pelaku yaitu Taman Kota Negara, SPBU Ngurah Rai, dan pos satpam Pasar Umum Bahagia.
Polisi berhasil mengamankan keduanya di rumah masing-masing yang terletak di Kelurahan Jimbaran dan Kelurahan Pemogan pada Rabu (19/11/2025).
Menurut Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, kedua pelaku sering melihat unggahan mengenai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di media sosial. Mereka merasa bahwa KUHAP itu merugikan tanpa membaca RKUHAP tersebut.
Modus operandi dari perbuatan tersebut adalah secara bersama-sama merusak dan mencoret bendera dengan maksud menodai, menghina dan merendahkan kehormatan negara. Berdasar hasil interogasi, kedua pelaku merasa bahwa KUHAP merupakan simbol kebebasan negara.
Dikatakan oleh Adhi, salah satu pelaku berperan sebagai pembeli cat, sementara seorang pelaku lainnya yang berprofesi sebagai tukang sablon. Polisi menyebut, penemuan ini dilaksanakan dengan spontan.
Tiga tempat vandalisme dilaksanakan oleh kedua pelaku yaitu Taman Kota Negara, SPBU Ngurah Rai, dan pos satpam Pasar Umum Bahagia.
Polisi berhasil mengamankan keduanya di rumah masing-masing yang terletak di Kelurahan Jimbaran dan Kelurahan Pemogan pada Rabu (19/11/2025).