Polda Metro Jaya terus memperbarui kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kini, penyidik dari Polda Metro Jaya akan memeriksa pengajar filsafat Rocky Gerung sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut pada Selasa depan.
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa Rocky akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan oleh Roy Suryo dan dua orang lainnya.
"Rocky bakal diinterogasi sebagai saksi ahli dari tersangka RS cs", kata Budi saat dikonfirmasi Senin lalu.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah menarik perhatian penyidik setelah diberi pilihan untuk menuntut Presiden. Penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari Roy Suryo dan tujuh orang lainnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mereka.
Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Proses hukum untuk enam tersangka lainnya masih terus berjalan.
Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tyassuma alias dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari lalu.
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa Rocky akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan oleh Roy Suryo dan dua orang lainnya.
"Rocky bakal diinterogasi sebagai saksi ahli dari tersangka RS cs", kata Budi saat dikonfirmasi Senin lalu.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah menarik perhatian penyidik setelah diberi pilihan untuk menuntut Presiden. Penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari Roy Suryo dan tujuh orang lainnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mereka.
Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Proses hukum untuk enam tersangka lainnya masih terus berjalan.
Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tyassuma alias dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari lalu.