Nikita Mirzani Menjalani Sidang Tuntutan Pidana Pemerasan dan Pencucian Uang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pengadilan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa meyakini Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan TPPU. Menurut jaksa, Nikita mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Selain itu, Nikita juga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pemerasan tersebut dilakukan oleh asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terkait dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group. Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Delapan poin memberatkan yang disebut jaksa antara lain, merusak nama baik dan martabat orang lain, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan. Sedangkan hal meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Nikita mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa. Dia bilang tugas jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pengadilan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa meyakini Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan TPPU. Menurut jaksa, Nikita mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Selain itu, Nikita juga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pemerasan tersebut dilakukan oleh asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terkait dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group. Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Delapan poin memberatkan yang disebut jaksa antara lain, merusak nama baik dan martabat orang lain, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan. Sedangkan hal meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Nikita mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa. Dia bilang tugas jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi.