Nikita Mirzani, selebritas Indonesia yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang, telah menjalani sidang tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Menurut jaksa, Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang, yang merupakan tindak pidana yang sangat serius. Jaksa juga menambahkan bahwa Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain, serta telah menikmati hasil kejahatan tersebut.
Dalam sidang, Nikita disebut tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa. Dia bilang bahwa tugas jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Selain itu, Jaksa juga menyerahkan delapan poin memberatkan sehingga menuntut pidana tersebut kepada Nikita, termasuk hal-hal seperti meresahkan masyarakat dalam skala nasional, tidak bersikap sopan di persidangan, dan lain-lain.
Menurut jaksa, Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang, yang merupakan tindak pidana yang sangat serius. Jaksa juga menambahkan bahwa Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain, serta telah menikmati hasil kejahatan tersebut.
Dalam sidang, Nikita disebut tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa. Dia bilang bahwa tugas jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Selain itu, Jaksa juga menyerahkan delapan poin memberatkan sehingga menuntut pidana tersebut kepada Nikita, termasuk hal-hal seperti meresahkan masyarakat dalam skala nasional, tidak bersikap sopan di persidangan, dan lain-lain.