Kasus Nikita Mirzani: Poin-poin Tuntutan Pidana yang Menyusahkan Bintang Indonesia
Ketika sidang tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerukan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang paling keras kepada Nikita Mirzani. Dalam kasus ini, Nikita dituduh melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut JPU, Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap seorang perusahaan produk skincare yang bernama Reza Gladys. Nikita juga dituduh melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tindak pidana tersebut diidentifikasi dalam delapan poin memberatkan, yaitu:
1. Merusak nama baik dan martabat orang lain.
2. Menikmati hasil kejahatan dan tidak bersikap sopan di persidangan.
3. Melanggar hukum dengan melakukan pemerasan dan TPPU.
4. Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatan.
5. Tidak menghargai jalannya persidangan.
Dalam keseluruhan, Jaksa menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Nikita Mirzani sendiri mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan Jaksa. Dia bilang bahwa tugas Jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk mengajukan gugatan balik.
Poin ini menunjukkan bahwa dalam kasus Nikita Mirzani, masih banyak pilihan hukum yang dapat dia jalankan. Apakah dia akan berhasil menggugat Jaksa dan mencari keadilan? Hanya waktu saja yang bisa menjawab pertanyaan tersebut.
Ketika sidang tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerukan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang paling keras kepada Nikita Mirzani. Dalam kasus ini, Nikita dituduh melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut JPU, Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap seorang perusahaan produk skincare yang bernama Reza Gladys. Nikita juga dituduh melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tindak pidana tersebut diidentifikasi dalam delapan poin memberatkan, yaitu:
1. Merusak nama baik dan martabat orang lain.
2. Menikmati hasil kejahatan dan tidak bersikap sopan di persidangan.
3. Melanggar hukum dengan melakukan pemerasan dan TPPU.
4. Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatan.
5. Tidak menghargai jalannya persidangan.
Dalam keseluruhan, Jaksa menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Nikita Mirzani sendiri mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan Jaksa. Dia bilang bahwa tugas Jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk mengajukan gugatan balik.
Poin ini menunjukkan bahwa dalam kasus Nikita Mirzani, masih banyak pilihan hukum yang dapat dia jalankan. Apakah dia akan berhasil menggugat Jaksa dan mencari keadilan? Hanya waktu saja yang bisa menjawab pertanyaan tersebut.