Pemerasan dan Pencucian Uang Nikita Mirzani: Berikut Ini Dugaan Tuntutan Pasalnya
Nikita Mirzani terus menjelajahi dunia hukum setelah dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan skincare Reza Gladys. Di hari ini, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan niat tuntutan pidana terhadap mantan selebritas tersebut.
Tuntutan pidana dianut Nikita selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, Jaksa menyebutkan Nikita telah menyebarluaskan informasi palsu untuk merusak nama baik Reza Gladys, dengan ancaman untuk mencemarkan reputasinya jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Sementara itu, Nikita sendiri mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan tersebut. Dia bilang dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi agar dapat mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses hukum.
Jaksa juga menyebutkan Nikita telah melakukan pembayaran sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang. Pembayaran tersebut dilakukan melalui PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti yang bersumber dari Nikita itu sendiri.
Nikita juga dianut Jaksa sebagai pihak bersalah atas penggunaan uang korupsi. Pihaknya telah menyatakan tidak mengakui tuntutan tersebut dan menegaskan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi agar dapat mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses hukum.
Dengan dugaan tuntutan seperti ini, Nikita Mirzani kini terancam harus menghadapi hukuman penjara dan denda yang sangat berat.
Nikita Mirzani terus menjelajahi dunia hukum setelah dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan skincare Reza Gladys. Di hari ini, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan niat tuntutan pidana terhadap mantan selebritas tersebut.
Tuntutan pidana dianut Nikita selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, Jaksa menyebutkan Nikita telah menyebarluaskan informasi palsu untuk merusak nama baik Reza Gladys, dengan ancaman untuk mencemarkan reputasinya jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Sementara itu, Nikita sendiri mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan tersebut. Dia bilang dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi agar dapat mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses hukum.
Jaksa juga menyebutkan Nikita telah melakukan pembayaran sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang. Pembayaran tersebut dilakukan melalui PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti yang bersumber dari Nikita itu sendiri.
Nikita juga dianut Jaksa sebagai pihak bersalah atas penggunaan uang korupsi. Pihaknya telah menyatakan tidak mengakui tuntutan tersebut dan menegaskan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi agar dapat mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses hukum.
Dengan dugaan tuntutan seperti ini, Nikita Mirzani kini terancam harus menghadapi hukuman penjara dan denda yang sangat berat.