Poin-Poin Tuntutan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang
Sebanyak delapan poin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum mantan selebritas Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Berikut adalah poin-poin tuntutan tersebut:
1. **Pemerasan dan Pencucian Uang**: Nikita dianggap telah terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang, menurut JPU.
2. **Merusak Nama Besar**: Perbuatan Nikita dianggap telah merusak nama besar dan martabat orang lain, sehingga perlu ditegakkan hukum.
3. **Tidak Menghormati Persidangan**: Nikita disebut tidak menghormati proses persidangan, menurut JPU, yang dapat dianggap sebagai tindak pidana.
4. **Belit-Belit di Persidangan**: Perbuatan Nikita dianggap telah menyebabkan kekacauan dan belit-belitan di persidangan.
5. **Tidak Mengakui Perbuatan**: Nikita tidak mengakui perbuatan pemerasannya, menurut JPU.
6. **Sudah Pernah Dihukum**: Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya, namun belum mengakui kejahatannya.
7. **Tidak Menghargai Jalannya Persidangan**: Perbuatan Nikita dianggap telah menunjukkan ketidakmampuannya menghormati jalannya persidangan.
8. **Tanggungan Keluarga**: Meskipun Nikita masih memiliki tanggungan keluarga, tetapi tidak diperlukan sebagai alasan untuk mengurangi pidana.
Sementara itu, Nikita sendiri mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan JPU. Dia bilang bahwa tugas JPU telah selesai dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk membalas gugatan balik.
Sebanyak delapan poin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum mantan selebritas Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Berikut adalah poin-poin tuntutan tersebut:
1. **Pemerasan dan Pencucian Uang**: Nikita dianggap telah terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang, menurut JPU.
2. **Merusak Nama Besar**: Perbuatan Nikita dianggap telah merusak nama besar dan martabat orang lain, sehingga perlu ditegakkan hukum.
3. **Tidak Menghormati Persidangan**: Nikita disebut tidak menghormati proses persidangan, menurut JPU, yang dapat dianggap sebagai tindak pidana.
4. **Belit-Belit di Persidangan**: Perbuatan Nikita dianggap telah menyebabkan kekacauan dan belit-belitan di persidangan.
5. **Tidak Mengakui Perbuatan**: Nikita tidak mengakui perbuatan pemerasannya, menurut JPU.
6. **Sudah Pernah Dihukum**: Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya, namun belum mengakui kejahatannya.
7. **Tidak Menghargai Jalannya Persidangan**: Perbuatan Nikita dianggap telah menunjukkan ketidakmampuannya menghormati jalannya persidangan.
8. **Tanggungan Keluarga**: Meskipun Nikita masih memiliki tanggungan keluarga, tetapi tidak diperlukan sebagai alasan untuk mengurangi pidana.
Sementara itu, Nikita sendiri mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan JPU. Dia bilang bahwa tugas JPU telah selesai dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk membalas gugatan balik.