Nikita Mirzani Hadapi Tuntutan Pidana Pemerasan dan Pencucian Uang, Jaksa Menuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan tuntutan pidana terhadap selebritas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Menurut jaksa, Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang. Dia disebut mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Selain itu, nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang bernama Reza Gladys. Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Jaksa juga mengungkapkan delapan poin memberatkan sehingga menuntut pidana tersebut kepada Nikita. Menurut jaksa, perbuatan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain. Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan.
Namun, Nikita mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa. Dia bilang tugas jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan tuntutan pidana terhadap selebritas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Menurut jaksa, Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang. Dia disebut mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Selain itu, nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang bernama Reza Gladys. Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Jaksa juga mengungkapkan delapan poin memberatkan sehingga menuntut pidana tersebut kepada Nikita. Menurut jaksa, perbuatan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain. Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan.
Namun, Nikita mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa. Dia bilang tugas jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi.