Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Max Jefferson Mokola mengungkapkan kejanggalan terkait penyitaan aset milik Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10). Ia membantah klaim Sandra Dewi yang menyatakan harta berupa tas dan perhiasan itu tidak berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Sandy menggugat Kejaksaan Agung ke PN Jakpus agar dapat mengembalikan harta yang di rampas, tetapi Max Jefferson menolak. Ia menyatakan terdapat anomali dalam penjualan tas mewah yang disita hasil endorsemen Sandra Dewi. Penyidik menjelaskan bahwa ketika ada yang membeli dia akan ambil selisihnya di situ, dan jika dia bilang dia mau endorse, diendorse ke bu Sandra, terus di posting di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik bu Sandra, dia akan rugi ini.
Selain itu, Max Jefferson juga menyatakan bahwa tidak ada bukti pembelian perhiasan. Penyidik telah memeriksa tas dan perhiasan itu sebelum melakukan penyitaan. Ia juga menegaskan bahwa untuk perhiasan pihaknya tidak bisa menemukan bukti pembelian seperti yang diklaim oleh Sandra Dewi.
Sementara itu, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, masih ditahan karena kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Sandy menggugat Kejaksaan Agung ke PN Jakpus agar dapat mengembalikan harta yang di rampas, tetapi Max Jefferson menolak. Ia menyatakan terdapat anomali dalam penjualan tas mewah yang disita hasil endorsemen Sandra Dewi. Penyidik menjelaskan bahwa ketika ada yang membeli dia akan ambil selisihnya di situ, dan jika dia bilang dia mau endorse, diendorse ke bu Sandra, terus di posting di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik bu Sandra, dia akan rugi ini.
Selain itu, Max Jefferson juga menyatakan bahwa tidak ada bukti pembelian perhiasan. Penyidik telah memeriksa tas dan perhiasan itu sebelum melakukan penyitaan. Ia juga menegaskan bahwa untuk perhiasan pihaknya tidak bisa menemukan bukti pembelian seperti yang diklaim oleh Sandra Dewi.
Sementara itu, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, masih ditahan karena kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.