Kemenkum Soal KUHP dan KUHAP Baru Tidak Jauh Beda Dengan KUHP Lama, Tetapi Ada Perubahan Signifikan
Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan ini tidak jauh beda dengan KUHP lama, tetapi ada beberapa perubahan signifikan yang perlu dipahami.
Salah satu perubahan adalah pasal penghinaan presiden. Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward OS Hiariej alias Eddy, pasal ini dibatasi sebagai delik aduan. Artinya, proses tindak pidana akan dilakukan jika ada laporan dari Presiden itu sendiri.
Eddy juga menjelaskan bahwa harkat martabat presiden harus dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap kepala negara asing negara manapun. Ia menegaskan bahwa presiden adalah personifikasi dari suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada.
Selain itu, KUHP baru juga memiliki perubahan terkait dengan perlindungan anak. Menurut Eddy, aturan ini diperluas ke perlindungan anak yang harus dilindungi.
Kemenkum juga menjelaskan bahwa kajian-kajian akademis terkait ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme tidak dipidana. Namun, penyebaran ideologinya akan tetap dilarang karena bertentangan dengan Pancasila.
Terakhir, KUHP baru memiliki perubahan terkait dengan mekanisme restorative justice (RJ). Menurut Eddy, RJ dalam tahap penyelidikan harus tetap dilaporkan ke penyidik karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan ini tidak jauh beda dengan KUHP lama, tetapi ada beberapa perubahan signifikan yang perlu dipahami.
Salah satu perubahan adalah pasal penghinaan presiden. Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward OS Hiariej alias Eddy, pasal ini dibatasi sebagai delik aduan. Artinya, proses tindak pidana akan dilakukan jika ada laporan dari Presiden itu sendiri.
Eddy juga menjelaskan bahwa harkat martabat presiden harus dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap kepala negara asing negara manapun. Ia menegaskan bahwa presiden adalah personifikasi dari suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada.
Selain itu, KUHP baru juga memiliki perubahan terkait dengan perlindungan anak. Menurut Eddy, aturan ini diperluas ke perlindungan anak yang harus dilindungi.
Kemenkum juga menjelaskan bahwa kajian-kajian akademis terkait ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme tidak dipidana. Namun, penyebaran ideologinya akan tetap dilarang karena bertentangan dengan Pancasila.
Terakhir, KUHP baru memiliki perubahan terkait dengan mekanisme restorative justice (RJ). Menurut Eddy, RJ dalam tahap penyelidikan harus tetap dilaporkan ke penyidik karena ada syarat yang harus dipenuhi.