Poin-poin Penjelasan Kementerian Hukum Soal KUHP dan KUHAP Baru

Kemenkum Soal KUHP dan KUHAP Baru Tidak Jauh Beda Dengan KUHP Lama, Tetapi Ada Perubahan Signifikan

Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan ini tidak jauh beda dengan KUHP lama, tetapi ada beberapa perubahan signifikan yang perlu dipahami.

Salah satu perubahan adalah pasal penghinaan presiden. Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward OS Hiariej alias Eddy, pasal ini dibatasi sebagai delik aduan. Artinya, proses tindak pidana akan dilakukan jika ada laporan dari Presiden itu sendiri.

Eddy juga menjelaskan bahwa harkat martabat presiden harus dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap kepala negara asing negara manapun. Ia menegaskan bahwa presiden adalah personifikasi dari suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada.

Selain itu, KUHP baru juga memiliki perubahan terkait dengan perlindungan anak. Menurut Eddy, aturan ini diperluas ke perlindungan anak yang harus dilindungi.

Kemenkum juga menjelaskan bahwa kajian-kajian akademis terkait ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme tidak dipidana. Namun, penyebaran ideologinya akan tetap dilarang karena bertentangan dengan Pancasila.

Terakhir, KUHP baru memiliki perubahan terkait dengan mekanisme restorative justice (RJ). Menurut Eddy, RJ dalam tahap penyelidikan harus tetap dilaporkan ke penyidik karena ada syarat yang harus dipenuhi.
 
Gue pikir ini penting banget, karena setiap orang harus tahu apa yang dia lakukan tidak pantas, apalagi kalau itu melawan presiden ๐Ÿ˜Š. Gue suka banget bahwa pasal penghinaan presiden dibatasi sebagai delik aduan, jadi kalau ada orang yang bilang keje-kejaan presiden tidak pantas, dia harus lapor ke presiden itu sendiri ๐Ÿค. Tapi, gue juga pikir ini bisa jadi kalau presiden itu tidak mau menerima laporan dari orang lain, apa artinya kalau pasal ini tidak berfungsi dengan baik? ๐Ÿ’ญ
 
Hmm, pasal penghinaan presiden yang baru ini... aku pikir itu bagus, kalau di Indonesia banyak orang yang suka membuat komentar negative tentang presiden. Tapi, aku juga paham bahwa presiden adalah kepala negara, jadi perlu ada perlindungan. Aku juga senang sekali dengan perubahan terkait perlindungan anak, itu penting banget! Dan mekanisme restorative justice (RJ) yang baru ini juga bisa membantu orang-orang yang sudah melakukan kesalahan untuk memaafkan dan memperbaiki diri mereka sendiri. Tapi, aku penasaran mengenai kajian-kajian akademis terkait ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme... aku tidak paham apa-apa lagi tentang itu ๐Ÿค”.
 
๐Ÿค”๐Ÿ‘€ soal KUHP & KUHAP baru nih... aku pikir pasal penghinaan presiden itu kayaknya terlalu berlebihan ๐Ÿ™„ apa kebutuhan sih untuk membatasi pasal ini? mending lebih fokus pada keselamatan negara dan semua orangnya ๐Ÿšซ๐Ÿ’ผ

dan yang paling seru, KUHP baru memiliki perubahan terkait dengan perlindungan anak ๐Ÿค aku senang banget bahwa aturan ini diperluas ke perlindungan anak yang harus dilindungi ๐ŸŒŸ tapi mending bisa nih? siapa tahu bagaimana pengaturan baru ini bisa memberikan dampak positif pada masyarakat kita ๐Ÿ‘๐Ÿ’–
 
Kalau mau ngerasa pasal penghinaan presiden itu gini aja ๐Ÿ˜‚. Pasal ini sama aja dengan delik aduan, siapa yang ngeresakin langsung ngeresakin ๐Ÿšจ. Tapi apa salahnya kalau ngeresakin? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ
 
Perubahan KUHP dan KUHAP baru gampang digunakan orang, tapi masih banyak yang nggak paham apa yang maksudnya ๐Ÿค”๐Ÿ“š... pasal penghinaan presiden kayaknya penting banget, supaya jangan ada kerumunan ๐Ÿ˜…. Tapi perlu diingat, kajian akademis tentang ideologi komunisme dan lain-lain tidak dipidana, tapi penyebarannya tetap dilarang ๐Ÿ“. Yang bikin saya penasaran adalah mekanisme restorative justice (RJ) dalam tahap penyelidikan harus dilaporkan ke penyidik, apa artinya sih? ๐Ÿ˜•
 
aku pikir pasal penghinaan presiden ini bakalan bikin konflik banyak ๐Ÿค”. kenapa harus diatur kalo presiden itu sendiri aja yang bilang apa-apa? aku rasa ini bakalan lewat kebebasan berbicara, kan? tapi aku juga paham kalau ada batas-batas yang harus dihormati, terutama kalau itu adalah kepala negara. tapi siapa tahu, aku masih ragu-ragu... ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ
 
Wahhh, kamu tahu apa yang aku pikir saat baca tentang perubahan KUHP baru? Aku rasa itu seperti memasak nasi goreng, kamu punya resep lama, tapi kamu bisa menambahkan bumbu-bumbu baru dan ganti saus dengan saus lain. Tapi apa yang pasti, hasilnya tetap nasi goreng!

Aku pikir pasal penghinaan presiden itu kayak nonton film thriller, kamu tidak tahu siapa antagonisnya sampai dia berbicara. Dan kemudian ada kalimat "personifikasi suatu negara" yang kayak di mainkan di poker, kamu harus punya kartu tepat untuk menang.

Aku rasa perlindungan anak itu penting banget, tapi apa yang aku pikir kalau kita harus melindungi anak-anak dari game online yang seru? Kita harus melindunginya dari game yang membuatnya bermain terus-menerus hingga lelah!

Dan yang paling lucu, ada kalimat "penyebaran ideologi komunisme" kayak bermain dengan koin, kamu tidak tahu siapa yang menang. Tapi aku pikir ini adalah kesempatan untuk kita belajar lebih banyak tentang sejarah dan ide-ide yang mempengaruhi perubahan-perubahan dalam kehidupan kita.

Tapi, apa yang aku rasa penting banget kalau kita bisa membuat perubahan-perubahan ini dengan cara yang lebih santai dan tidak terlalu serius. Kita harusnya bisa menikmati nasi goreng kita tanpa harus khawatirkan sausnya!
 
heyyyyy... aku pikir ini perlu diperhatikan, kemenkum baru mulai berlaku dan ternyata ada beberapa perubahan signifikan. pasal penghinaan presiden sih yang paling menarik. aku rasa ini bisa menjadi sumber konflik, tapi juga bisa membuat kita lebih peduli dengan proteksi diri kita sendiri. sayangnya, pasal ini masih bisa diubah lagi oleh presiden, dan itu bikin aku penasaran bagaimana itu bisa terjadi.

saya pikir perlindungan anak harus ditingkatkan sejak kemenkum baru mulai berlaku. banyak kasus kekerasan anak yang belum terpecahkan, dan ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak.

dan apa sih dengan ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme? aku pikir ini harus lebih jelas. kita tidak boleh dipaksa menyetujui ideologi yang bertentangan dengan pancasila, tapi kita juga harus memberikan kesempatan untuk orang-orang untuk mengembangkan pemikiran mereka sendiri.

akhirnya, mekanisme restorative justice (RJ) harus dilaporkan ke penyidik dalam tahap penyelidikan. aku rasa ini bisa membuat proses hukum lebih transparan dan jujur.
 
ada sisi positifnya, kemenkum nggak bilang apa-apa ke biji ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme, tapi penyebarannya masih dilarang, kayaknya tidak main-main aja dengan hal ini.

tapi, pasal penghinaan presiden bikin aku curiga, kok ada perubahan soal ini? sebenarnya apa yang ingin dicapai disini? mungkin ada niat baik, tapi perlu dipertimbangkan kembali apakah ini benar-benar diperlukan. ๐Ÿค”
 
iya, gue pikir pasal penghinaan presiden ini mungkin agak berisiko. kalau kita bayangkan siapa yang akan lapor kepada pihak apakah yang mau mengeluarkan pernyataan negatif tentang presiden? itu seperti memecat sendiri diri sendiri kan? ๐Ÿค”

dan saya masih rasa perlindungan anak ini mungkin agak kurang. apa kebijakan ini hanya sekadar peringatan saja atau ada tindakan yang lebih kuat lagi? gue harap ada tindakan yang lebih konkrit untuk melindungi anak-anak di Indonesia ๐Ÿค•

dan yang terakhir, mekanisme restorative justice ini memang penting, tapi kita harus yakin bahwa RJ benar-benar efektif dalam mengatasi kasus-kasus yang menimbulkan permasalahan besar. gue masih rasa kita butuh waktu dan analisis lebih lanjut sebelum setuju bahwa RJ adalah solusi yang tepat ๐Ÿ’ก
 
Gue pikir pasal penghinaan presiden ini cukup panas tapi gue harap tidak terjadi sih, karena jangka waktu untuk membicarakan hal ini bisa sangat lama dan bingung, gue rasa ada yang harus berhati-hati dengan kata-kata kita, apalagi kalau kita bicara tentang presiden kita.
 
ada aja di balik semuanya apa kejadian ini, siapa yang bilang kalau KUHP baru jadi lebih baik dari sebelumnya? nggak ada bukti sih kalau pasal penghinaan presiden memang benar-benar penting. tolong aja lihat dulu kasus-kasus yang sering dijadikan contoh di luar negeri kalau pasal ini memang sudah efektif. jangan lupa juga pasal perlindungan anak, nggak ada bukti sih kalau aturan baru ini benar-benar memberikan dampak positif. sementara itu mekanisme restorative justice (RJ) kayak apa aja? tolong aja jelaskan dulu sebelum kita nyesali. ๐Ÿค”
 
ini kabar gembira banget, kalau nggak salah perubahan KUHP dan KUHAP baru ini sifatnya kecil-kecil saja, tapi penting banget! pasal penghinaan presiden ini di batasi sebagai delik aduan, artinya kalau presiden sendiri ngerasa disangkal maka harus ada laporan dari beliau dulu. ini sifatnya langka, biasanya pasal seperti ini akan ditetapkan sebagai hukuman penjara. tapi, aku pikir ini bisa dijadikan contoh bagaimana perubahan-perubahan kecil dapat menjadi langkah besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ๐Ÿค”

dan yang penting lagi, perlindungan anak di KUHP baru ini diperluas, itu sifatnya hal baik banget! karena kita semua tahu betapa pentingnya perlindungan anak, terutama dari segi fisik dan emosional. aku harap perubahan ini dapat membantu mencegah kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia ๐Ÿ™

dan yang lainnya, tentang perlindungan kepala negara asing dan ideologi komunisme yang tidak dipidana, itu sifatnya hal yang cukup penting. tapi aku pikir kita harus lebih berhati-hati dalam menerapkan perubahan-perubahan ini agar tidak ada kebingungan atau kesalahpahaman ๐Ÿค
 
Aku pikir pasal penghinaan presiden ini nanti gampang banget disalahartikan. Seperti kira-kira kalau kamu ngomongin pasal presiden Indonesia di depan umum, kayaknya akan ada tindak pidana aja? Tapi jangan salah, aku tidak bermaksud mengkritik perubahan ini. Aku hanya ingin ngebutkan bahwa ada banyak hal yang bisa ditafsirkan dari perubahan ini. Atau mungkin aku hanya sibuk banget dengan main game online ๐ŸŽฎ๐Ÿ˜…
 
kembali
Top