Poin Penting dalam Perpres Pengelolaan Sampah Menjadi Energi

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan presiden nomor 109 tahun 2025 tentang pengelolaan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan sampah dan timbunan sampah dalam skala besar.

Peraturan baru ini bertujuan untuk mengubah sampah menjadi sumber energi yang ramah lingkungan, sehingga dapat mendukung ketahanan energi nasional. Menurut peraturan ini, sampah yang diolah tidak hanya terbatas pada listrik, tetapi juga berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Perpres nomor 109 tahun 2025 juga menyebutkan bahwa kementerian serta lembaga yang terlibat, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL). Penyelenggaraannya sendiri akan dilakukan pada kabupaten dan kota yang memiliki ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL, dengan ketersediaan minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL.

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah, termasuk pengumpulan dan pengangkutan sisa sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL. Peraturan ini juga meminta adanya dana APBD yang dianggarkan oleh pemda untuk mengumpulkan sampah dari tempat pembuangan menuju lokasi pengolahan.

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini juga menuntut pemerintah daerah untuk menyediakan tempat pengolahan sampah dan menyusun aturan daerah tentang restribusi pelayanan kebersihan. Selain itu, lahan yang disediakan oleh daerah itu akan dikelola oleh pihak pengelola sampah dengan mekanisme pinjam-pakai, serta tidak dipungut biaya selama masa pembangunan dan PSEL.

Perpres nomor 109 tahun 2025 juga mengatur skema pembelian energi hasil pengolahan sampah oleh PLN. Perusahaan listrik tersebut akan bekerja sama dengan BUPP PSEL untuk mengatur pembelian tenaga listrik, dengan harga pembelian tenaga listrik sebesar 0,20 dolar AS per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.
 
Perpres baru ini kaya banget masalahnya! Sampah di Indonesia begitu banyak, tapi pengolahan sampah pun jadi prioritas pertama! Siapa tahu bisa mengatasi kedaruratan sampah, tapi kalau kena kejar sampah pun tidak mau diangkat? 🤦‍♂️ PSL berada di mana lagi? 🗺️
 
Saya pikir ini gampang banget buat pemerintah ngelola sampah. Tapi, saya masih ragu-ragu kalau ini benar-benar bisa diterapkan. Mungkin kalau kita lihat keadaan di kota Bandung, di situ lagi-lagi ada sampah yang banyak dan sulit dikumpulkan 😒. Saya khawatir kalau ini hanya ide yang bagus di dalam buku, tapi nggak bisa diterapkan di lapangan. Tapi, saya juga senang banget kalau pemerintah benar-benar mau berusaha untuk mengurangi sampah dan membuat energi terbarukan dari sampah 🌎. Saya harap ini bisa menjadi contoh bagi kita semua untuk lebih ramah lingkungan!
 
🤔 Pernahkah kalian pikir sampah itu bisa menjadi sumber energi? Nah, sekarang Presiden Prabowo Subianto sudah punya ide untuk mengubah sampah menjadi energi terbarukan 🌞. Tapi, masih banyak yang harus dilakukan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan memastikan bahwa semua kementerian serta lembaga yang terlibat bekerja sama dengan baik. Kita bisa melihat bahwa ada kemajuan di bidang ini, tapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. 🙏
 
ya, soal ini kayak apa kabar? peraturan presiden nomor 109 tahun 2025 ini benar-benar membutuhkan perhatian kita semua. sampah perkotaan menjadi energi terbarukan, itu wajib banget buat diinventasikan dan ditingkatkan! tapi siapa nonton aja skenario operasionalnya, ketersediaan volume sampah yang minimal 1.000 ton per hari, itu kayak nggak mungkin aja deh... dan biaya pembelian energi hasil pengolahan sampah oleh PLN, sebesar 0,20 dolar AS per kWh, itu kayak sengaja nonton pihaknya kena berinventasikan juga 😅. tapi apa salahnya kita coba bayangkan, jika kita bisa mengubah sampah menjadi energi terbarukan, itu bukan main keuntungan bagi PSL! 💡
 
Ggini kayaknya kalau goresan sampah perkotaan kita diolah jadi energi terbarukan! itu bagus banget ya... tapi apa kalau kita harus bayar lebih mahal karena perusahaan yang mengelolanya? kita harus selamatkan energi dan lingkungan, tapi juga tidak mau diboros. ide bagus banget dari Presiden Prabowo Subianto ini! 🤩💚
 
kembali
Top