Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan presiden nomor 109 tahun 2025 tentang pengelolaan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan sampah dan timbunan sampah dalam skala besar.
Peraturan baru ini bertujuan untuk mengubah sampah menjadi sumber energi yang ramah lingkungan, sehingga dapat mendukung ketahanan energi nasional. Menurut peraturan ini, sampah yang diolah tidak hanya terbatas pada listrik, tetapi juga berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Perpres nomor 109 tahun 2025 juga menyebutkan bahwa kementerian serta lembaga yang terlibat, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL). Penyelenggaraannya sendiri akan dilakukan pada kabupaten dan kota yang memiliki ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL, dengan ketersediaan minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah, termasuk pengumpulan dan pengangkutan sisa sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL. Peraturan ini juga meminta adanya dana APBD yang dianggarkan oleh pemda untuk mengumpulkan sampah dari tempat pembuangan menuju lokasi pengolahan.
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini juga menuntut pemerintah daerah untuk menyediakan tempat pengolahan sampah dan menyusun aturan daerah tentang restribusi pelayanan kebersihan. Selain itu, lahan yang disediakan oleh daerah itu akan dikelola oleh pihak pengelola sampah dengan mekanisme pinjam-pakai, serta tidak dipungut biaya selama masa pembangunan dan PSEL.
Perpres nomor 109 tahun 2025 juga mengatur skema pembelian energi hasil pengolahan sampah oleh PLN. Perusahaan listrik tersebut akan bekerja sama dengan BUPP PSEL untuk mengatur pembelian tenaga listrik, dengan harga pembelian tenaga listrik sebesar 0,20 dolar AS per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.
Peraturan baru ini bertujuan untuk mengubah sampah menjadi sumber energi yang ramah lingkungan, sehingga dapat mendukung ketahanan energi nasional. Menurut peraturan ini, sampah yang diolah tidak hanya terbatas pada listrik, tetapi juga berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Perpres nomor 109 tahun 2025 juga menyebutkan bahwa kementerian serta lembaga yang terlibat, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL). Penyelenggaraannya sendiri akan dilakukan pada kabupaten dan kota yang memiliki ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL, dengan ketersediaan minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah, termasuk pengumpulan dan pengangkutan sisa sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL. Peraturan ini juga meminta adanya dana APBD yang dianggarkan oleh pemda untuk mengumpulkan sampah dari tempat pembuangan menuju lokasi pengolahan.
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini juga menuntut pemerintah daerah untuk menyediakan tempat pengolahan sampah dan menyusun aturan daerah tentang restribusi pelayanan kebersihan. Selain itu, lahan yang disediakan oleh daerah itu akan dikelola oleh pihak pengelola sampah dengan mekanisme pinjam-pakai, serta tidak dipungut biaya selama masa pembangunan dan PSEL.
Perpres nomor 109 tahun 2025 juga mengatur skema pembelian energi hasil pengolahan sampah oleh PLN. Perusahaan listrik tersebut akan bekerja sama dengan BUPP PSEL untuk mengatur pembelian tenaga listrik, dengan harga pembelian tenaga listrik sebesar 0,20 dolar AS per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.