Tiga Lembaga Penegak Hukum Dapat Manfaatkan PNBP Tilang Kondisi Lalu Lintas yang Bermotor
Kemampuan negara Indonesia untuk mengelola denda tilang kendaraan bermotor terus berkembang. Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, pihak Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA) dapat memanfaatkan Potongan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang kendaraan bermotor.
Pengelolaan PNBP ini berawal dari inisiatif Anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya pada tahun 2020. Ia menunjukkan kemampuan untuk mengintegrasikan kegiatan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan tiga institusi: Polri sebagai penindak, MA sebagai pengadilan, dan Kejaksaan sebagai eksekutor.
Kemudian dilakukan dialog dengan Kejaksaan untuk memperkuat inisiatif tersebut. Dalam dialog tersebut, terbentuk dialog intensif yang menghasilkan inovasi kolaborasi system penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa pemanfaatan bersama PNBP tilang ini dibagi dengan proporsi rincian: Kejaksaan 40 persen dan MA dan Polri 30 persen. Pengambilan keputusan ini juga merupakan dampak dari dialog intensif yang dilakukan antara pihak-pihak tersebut.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih baik. Peningkatan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas juga merupakan hasil dari kemampuan ini.
Selain itu, pengelolaan bersama PNBP tilang dapat membangun budaya tertib di jalanan. Ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.
Kemampuan negara Indonesia untuk mengelola denda tilang kendaraan bermotor terus berkembang. Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, pihak Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA) dapat memanfaatkan Potongan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang kendaraan bermotor.
Pengelolaan PNBP ini berawal dari inisiatif Anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya pada tahun 2020. Ia menunjukkan kemampuan untuk mengintegrasikan kegiatan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan tiga institusi: Polri sebagai penindak, MA sebagai pengadilan, dan Kejaksaan sebagai eksekutor.
Kemudian dilakukan dialog dengan Kejaksaan untuk memperkuat inisiatif tersebut. Dalam dialog tersebut, terbentuk dialog intensif yang menghasilkan inovasi kolaborasi system penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa pemanfaatan bersama PNBP tilang ini dibagi dengan proporsi rincian: Kejaksaan 40 persen dan MA dan Polri 30 persen. Pengambilan keputusan ini juga merupakan dampak dari dialog intensif yang dilakukan antara pihak-pihak tersebut.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih baik. Peningkatan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas juga merupakan hasil dari kemampuan ini.
Selain itu, pengelolaan bersama PNBP tilang dapat membangun budaya tertib di jalanan. Ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.