Pemerintah Indonesia Menggunakan Denda Tilang untuk Meningkatkan Layanan Publik dan Keamanan Lalu Lintas
Dalam upaya meningkatkan layanan publik dan keamanan lalu lintas, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah inovatif. Kini, denda tilang yang diperoleh dari pelanggaran lalu lintas dapat dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan denda tilang, karena sebelumnya hanya Kejaksaan yang memiliki otoritas untuk mengelolanya.
Menurut Kombes Made Agus Prasatya, anggota Korlantas Polri, gagasan ini telah digagas sejak tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa ide ini berasal dari dialog intensif dengan Kejaksaan yang sepakat dalam mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung oleh pembiayaan PNBP tilang.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini telah dituangkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, pemanfaatan ini juga diharapkan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dengan demikian, langkah inovatif ini dapat diharapkan memiliki dampak positif bagi masyarakat dan negara.
Dalam upaya meningkatkan layanan publik dan keamanan lalu lintas, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah inovatif. Kini, denda tilang yang diperoleh dari pelanggaran lalu lintas dapat dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan denda tilang, karena sebelumnya hanya Kejaksaan yang memiliki otoritas untuk mengelolanya.
Menurut Kombes Made Agus Prasatya, anggota Korlantas Polri, gagasan ini telah digagas sejak tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa ide ini berasal dari dialog intensif dengan Kejaksaan yang sepakat dalam mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung oleh pembiayaan PNBP tilang.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini telah dituangkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, pemanfaatan ini juga diharapkan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dengan demikian, langkah inovatif ini dapat diharapkan memiliki dampak positif bagi masyarakat dan negara.