PNBP Hasil Denda Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan dan MA

Polri, Kejaksaan dan MA Akan Gunakan PNBP Tilang untuk Mendukung Hukum dan Keselamatan Lalu Lintas

Kementerian Keuangan telah memperluas penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang kendaraan bermotor bagi tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PNBP tilang.

Menurut Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, penerimaan PNBP hasil denda tilang sebelumnya hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan. Namun, setelah dialog intensif dengan Kejaksaan, gagasan pengelolaan PNBP tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020.

Ide ini berawal dari penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan tiga institusi, yaitu Polri sebagai penindak, MA melalui pengadilan negeri dan Kejaksaan sebagai eksekutor. Dialog intensif dengan Kejaksaan sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.

Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini juga telah dituangkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.

Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Agus Suryonugroho menambahkan bahwa ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.
 
ini pengelolaan dana tilang kendaraan bermotor di Indonesia kalau dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas pasti akan lebih baik πŸš—πŸ’ͺ kita harus terus memantau kegiatan ini agar tidak ada penyalahgunaan dana yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. pemerintah harus tetap fokus pada pengembangan infrastruktur lalu lintas yang aman dan nyaman, bukan hanya mengutamakan keuntungan dari denda tilang! πŸ’ΈπŸš§
 
aku pikir ini itu langkah yang benar sekali dari pihak kepolisian πŸ™Œ, sekarang dana PNBP tilang tidak hanya milik Kejaksaan aja, tapi juga Polri dan MA bisa gunakan juga πŸ’Έ. aku harap ini bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, sehingga kita bisa lihat siapa yang benar-benar menerima PNBP tilang dan apa yang dibuat dari uang itu πŸ€”. toh ini bukan tentang polisi, kejaksaan, atau MA, tapi tentang bagaimana kita bisa meningkatkan keselamatan lalu lintas dan masyarakat πŸš—πŸ’‘.
 
πŸ€” Nah, gimana kalau kita lihat dari perspektif masyarakat, penggunaan PNBP tilang untuk mendukung hukum dan keselamatan lalu lintas itu bagus banget! Tapi, gini juga perlu diawasi agar dana yang dibebankan pada pelanggaran lalu lintas tidak jadi sumber korupsi. πŸ€‘

Ide kolaborasi antara Polri, Kejaksaan, dan MA ini bisa menjadi solusi yang lebih baik daripada hanya salah satu lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan PNBP tilang. Sekarang, semuanya bekerja sama dan tidak ada lagi kesalahpahaman antara lembaga-lembaga tersebut. 😊

Tapi, apa kabarin siapa yang akan bertanggung jawab jika ada keberadaan korupsi atau penggunaan PNBP tilang untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan tujuan hukum dan keselamatan lalu lintas? Kita harap ini bisa diawasi oleh Ombudsman atau lembaga pengawasan lainnya. 🀝
 
Kalau gini asa dulu Polri, Kejaksaan, MA bisa bekerja sama lebih baik lagi... seperti apa hasilnya? πŸ€” Kita harap PNBP tilang bisa di manfaatkan dengan lebih transparan dan akuntabel, sehingga bisa meningkatkan keselamatan lalu lintas. Aku senang banget kalau gini berhasil! πŸš—πŸ’¨
 
πŸ€” Kalau pengelolaan PNBP tilang dikelola bersama, itu bisa memperbaiki kesan korupsi sih. Sebelumnya kalau hanya Kementerian Keuangan aja yang mengelolanya, ada rasa tidak transparan banget. Nah kalau dilakukan bersama 3 lembaga, semoga bisa diawasi lebih baik dan transparansi pun lebih tinggi πŸ“Š
 
ini kayaknya langkah yang tepat banget, pemerintah harus lebih transparan dengan pengelolaan PNBP tilang, tidak ada salahnya lembaga-lembaga penegak hukum bersaing satu sama lain πŸ™Œ. kalau dulu hanya Polri yang bisa menggunakannya, sekarang sudah keberuntungannya semua lembaga bisa menikmati 😊. ini salah satu contoh bagaimana kolaborasi antar lembaga dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana, serta membantu meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Indonesia πŸš—πŸ’ͺ
 
πŸ€” aku pikir pemanfaatan PNBP tilang untuk mendukung hukum dan keselamatan lalu lintas itu keren banget! tapi aku masih ragu apakah ini akan benar-benar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana... apa tidak ada lagi kecurangan yang bisa terjadi? πŸ€·β€β™‚οΈ kalau bisa, aku ingin melihat rencana untuk mencegah terjadinya kekurangan pengelolaan dana di masa depan juga.
 
πŸ€” Mungkin kalau bisa diatur juga bagaimana PNBP tilang itu digunakan dengan lebih efektif, seperti bagaimana dana tersebut dikalikan ke pengembangan infrastruktur transportasi atau penyediaan layanan yang terkait lalu lintas, sehingga tidak cuma sekedar biaya hukuman. πŸš—πŸ’Έ
 
Saya pikir kenaikan transparansi pengelolaan PNBP tilang itu gampang ditentukan, tapi apa yang penting sih bagaimana aset tersebut digunakan. Polri, Kejaksaan, dan MA harus bisa buktikan bahwa dana tilang tidak hanya digunakan untuk birokrasi atau kewajiban perusahaan, tapi juga untuk kebutuhan masyarakat di daerah hukum mereka. Kita harus melihat bagaimana pengelolaan PNBP tilang ini dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas dan keselamatan bagi masyarakat ⚠️
 
πŸ’‘ Aku pikir gampang banget nih! Polri, Kejaksaan, dan MA bisa bekerja sama untuk mengelola PNBP tilang kendaraan bermotor lebih baik. Kalau semoga transparansi dan akuntabilitas dana itu meningkat, maka aja diharapkan semua orang tahu apa yang terjadi dengan denda tilang itu πŸ€”. Saya juga setuju kalau ini bisa membantu peningkatan keamanan lalu lintas dan pengembangan ETLE Nasional πŸš—πŸ’»
 
ini gampang banget sih.. jadi dulu PNBP tilang hasil denda tilang hanya bisa digunakan oleh kejaksaan, tapi sekarang sudah ada 3 lembaga yang bisa menggunakan yaitu polri, kejaksaan, dan ma. ini harus dijalani dengan transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa melihat bagaimana dana ini digunakan. kalau nggak bisa melihat, maka tidak ada hasilnya.
 
ini sih yang penting disadari banyak orang kalau PNBP tilang di gunakan buat dana yang sama sama mau dipergunakan oleh 3 lembaga penegak hukum... Polri, Kejaksaan, & MA. jadi gak ada lagi biaya tambahan yang harus ditanggung oleh masing-masing lembaga. ini nantinya bisa memberikan dampak yang positif terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana... 🀝
 
πŸ˜‘πŸš— ini nggak adem banget! πŸ™„ siapa nyesel kan denda tilang? πŸ€‘ tolong, polri dan kejaksaan jangan bawa omong-omongan, ayo langsung gunakan PNBP tilang buat meningkatkan keselamatan lalu lintas di Indonesia! 🚨πŸ’₯
 
kembali
Top