Polri, Kejaksaan dan MA Akan Gunakan PNBP Tilang untuk Mendukung Hukum dan Keselamatan Lalu Lintas
Kementerian Keuangan telah memperluas penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang kendaraan bermotor bagi tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PNBP tilang.
Menurut Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, penerimaan PNBP hasil denda tilang sebelumnya hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan. Namun, setelah dialog intensif dengan Kejaksaan, gagasan pengelolaan PNBP tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020.
Ide ini berawal dari penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan tiga institusi, yaitu Polri sebagai penindak, MA melalui pengadilan negeri dan Kejaksaan sebagai eksekutor. Dialog intensif dengan Kejaksaan sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini juga telah dituangkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Agus Suryonugroho menambahkan bahwa ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.
Kementerian Keuangan telah memperluas penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang kendaraan bermotor bagi tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PNBP tilang.
Menurut Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, penerimaan PNBP hasil denda tilang sebelumnya hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan. Namun, setelah dialog intensif dengan Kejaksaan, gagasan pengelolaan PNBP tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020.
Ide ini berawal dari penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan tiga institusi, yaitu Polri sebagai penindak, MA melalui pengadilan negeri dan Kejaksaan sebagai eksekutor. Dialog intensif dengan Kejaksaan sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini juga telah dituangkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Agus Suryonugroho menambahkan bahwa ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.