PNBP Hasil Denda Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan dan MA

Kepemilikan Denda Tilang di Tangan Tiga Lembaga Penegak Hukum, Ini Artinya

Pemerintah telah memutuskan untuk mengakui tiga lembaga penegak hukum sebagai pemilik hak atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hasil denda tilang kendaraan bermotor. Yaitu Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Menurut Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, ini merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan. Namun, dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024, keempat lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang.

Keputusan ini berarti bahwa Kejaksaan akan menerima 40 persen dari PNBP tilang, sementara MA dan Polri akan memperoleh 30 persen. Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional Presisi, serta peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Irjen Agus juga menyatakan bahwa pemanfaatan bersama PNBP tilang ini akan membantu membangun budaya tertib berlalu lintas. Ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.
 
ini gak enak banget kalau denda tilang hanya dimanfaatkan oleh kejaksaan saja, sekarang lagi ada MA dan Polri yang juga ikut ambil bagian ya? itu makanya lebih transparan dan akuntabel loh, kita bisa melihat kenapa PNBP tilang digunakan seberapa besar di mana kan?
 
๐Ÿค” Gue penasaran sih, mengapa pemerintah harus nih membagi PNBP tilang ke tiga lembaga? Aku pikir lebih baik jika satu lembaga saja yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ini. Tapi, gue juga paham nih kalau transparansi dan akuntabilitasnya penting banget. Kalau semua lembaga tahu siapa yang harus menerima PNBP tilang, mungkin aja lebih efektif di implementasikan. Aku harap lembaga-lembaga ini bisa bekerja sama dengan baik nanti... ๐Ÿ’ฏ
 
Ooii, gue rasanya keren banget dengerin keputusan itu! Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PNBP tilang pasti akan membantu masyarakat. Tapi, siapa tahu apa aspek teknisnya nanti aja sih? Kalau tidak ada efek sampingan yang makin bikin lelewat, lebih baik lagi ya! Polri dan MA udah bakal mendapatkan royalti dari PNBP tilang, itu bisa memberikan insentif untuk mereka meningkatkan pelayanan publik. Semoga ini juga membantu masyarakat menjadi lebih bertanggung jawab terhadap keamanan lalu lintas
 
ini gak masuk akal nih, kenapa kejaksaan harus menerima 40% dari pnbp tilang, sementara MA dan Polri bisa mendapatkan 30% saja? kalau tidak adanya peraturan ini, siapa yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan pnbp tilang?
 
Gue pikir ini kayaknya salah arah, ternyata denda tilang hanya disebut "PNBP" bukan? apa artinya lembaga penegak hukum yang ada siapa aja yang mendapatkan uang dari denda tilang? kalau gue bayangkan kantor Polri dan Mahkamah Agung, masing-masing mau terus mengambil biaya denda tilang karena siapa aja yang memiliki hak untuk di ambil uang itu? dan ini diatakan sebagai "pemanfaatan bersama PNBP" sih kayaknya bukan?
 
ini gue pikirnya sih, kalau ada 3 lembaga yang mau bikin koordinator untuk mengelola denda tilang itu gue rasa sangat baik. jadi nanti kejaksaan, polri, dan mahkamah agung bisa bekerja sama untuk membuat sistem pengelolaan denda tilang yang lebih efisien. ini juga akan menambah transparansi dan akuntabilitas ya, gak perlu lagi kita tanya-tanya siapa sih yang mau menerima dana itu.
 
๐Ÿ˜‚๐Ÿ‘ kalau gini, makanya kita jangan sabar nanti denda tilang kita akan diambil oleh 3 lembaga penegak hukum sih! Kejaksaan, Polri, dan MA, kalau terus begitu kayaknya punya akuntabilitas yang lebih baik dan transparansi juga makin banyak. Tapi, siapa tahu kayaknya ini juga ada efek sampingan, misalnya kita tidak bisa nanti memilih mana lembaga mana yang akan menerima denda kita ๐Ÿ˜‚๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ
 
Maksudnya, kalau gini lembaga penegak hukum bisa miliki denda tilang itu sendiri, tentu areskipsiya mereka akan lebih baik lagi. Sepertinya ini langkah yang tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Jadi, kalau gini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara, aku yakin. Tapi, harus diingat bahwa lembaga penegak hukum itu harus menggunakan uang tersebut untuk kepentingan umum, bukan hanya untuk kepentingan sendiri. ๐Ÿ‘
 
ini keren banget dengerin keputusan itu ๐Ÿ’ก kalau denda tilang bisa dipantau lebih baik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya juga akan meningkat. tapi aku penasaran bagaimana lembaga-lembaganya tersebut akan mengelola PNBP tilang itu dengan bijak ๐Ÿค”, jangan sampai uang denda tilang ini digunakan untuk kepentingan pribadi saja ๐Ÿ˜•.
 
Makasih kan sih kalau pemerintah diakui ngerelakan biaya PNBP tilang, tapi sebenarnya ini gampangnya sudah perlu dilakukan buat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Sebelumnya ini semua dipegang oleh Kejaksaan saja, kalau kini punya tiga lembaga yang jadi pemilik hak atas itu, makanya bisa lebih efisien dan tidak ada lagi kecurangan. Saya setuju juga dengan Irjen Agus sih, ini sebenarnya sudah perlu dilakukan buat meningkatkan pelayanan publik, peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas ๐Ÿš—๐Ÿ’ช
 
hebat kayaknya kalau 3 lembaga bisa bekerja sama aja, itu artinya sudah bukan lagi di era korupsi, tapi sekarang udah ada transparansi dan akuntabilitas ya? ini juga bagus banget, kalau dulu pengelolaan PNBP tilang hanya bisa dilaksanakan oleh kejaksaan, tapi sekarang 3 lembaga bisa bekerja sama, itu akan meningkatkan pelayanan publik dan kelancaran lalu lintas. tapi aku masih khawatir, nih, bagaimana kalau ada korupsi atau kesalahan dalam pengelolaan PNBP tilang? kita harus terus waspada dan tidak menyerah pada kelemahan ini.
 
aku pikir itu bagus banget! kalau bisa diakui siapa sih pemilik hak atas denda tilang, maka bisa nantinya dana tersebut digunakan dengan lebih transparan dan akuntabel. misalnya untuk memperbaiki infrastruktur jalan raya yang rusak atau membangun fasilitas perparkir yang lebih aman. tapi aku juga khawatir siapa tahu ada korupsi yang masih bisa terjadi...
 
๐Ÿค” Siapa yang bilang denda tilang itu harus diserahkan kepada satu lembaga? Itu gak masuk akal, sih! Kita udah lihat kalau pemerintah sering berjanji untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Tapi gini aja nanti, denda tilangnya sama-sama dimanfaatkan oleh tiga lembaga itu. Makanya aku seneng banget sama ini! ๐Ÿ™Œ Jangan lupa, Polri udah banyak kerenya, jadi mereka pasti bisa mengelola PNBP tilang dengan baik. Ini adalah langkah besar dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di Indonesia! ๐Ÿ‘
 
Makin serius pemerintah dengan transparansi dana, ini buat kita seluruh rakyat nyaman banget ๐Ÿ’ฏ. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PNBP tilang ini benar-benar perlu agar dana tidak terbuang sia-sia lagi ๐Ÿค‘. Semoga kebijakan ini bisa membawa dampak positif pada masyarakat, seperti pelayanan publik yang lebih baik dan kelancaran lalu lintas ๐Ÿ˜Š.
 
ini penting sekali, kalau denda tilang bisa dibagikan sama 3 lembaga itu, bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana... di Indonesia banyak birokrasi yang lemah, tapi ini langkah yang positif banget! ๐Ÿ™Œ
 
Makanya diharapkan bisa dilihat implementasi yang lebih baik juga, kalau gini ada kaitannya dengan biaya pengelolaan? misalnya, gak ada peningkatan harga bensin atau gak ada perubahan di infrastruktur jalan ๐Ÿค‘
 
ini paham ya, akhirnya ada keputusan yang jelas tentang pemanfaatan PNBP tilang. kalau sebelumnya itu semua menjadi kacau di dalam Kementerian Keuangan, sekarang sudah jadi 3 lembaga yang bertanggung jawab atas itu. ini bakalan membantu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta pelayanan publik yang lebih baik. tapi juga perlu diawasi agar tidak ada korupsi atau penyalahgunaan dana, karena ini adalah ujaran Irjen Agus, tapi siapa tahu nanti ada yang salah.
 
๐Ÿค” ini sangat keren banget sih, tiga lembaga bisa berbagi pemanfaatan PNBP tilang, jadi semua lembaga punya hak untuk merasakan hasil dari denda tilang, bukan hanya kejaksaan dan polri aja. ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, sehingga kita bisa lebih mudah mengetahuin apa yang terjadi di luar sana ๐Ÿค‘
 
Akhirnya ada langkah positif dari pemerintah yang mengakui bahwa denda tilang kendaraan bermotor bukan milik kejaksaan saja, tapi ada 3 lembaga yang bisa menikmatinya ๐Ÿค. Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung bisa bersama-sama untuk mengelola PNBP tilang dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya. Semoga ini akan membantu memperbaiki keseluruhan sistem hukum kita ๐Ÿ’ช.
 
kembali
Top