Kepemilikan Denda Tilang di Tangan Tiga Lembaga Penegak Hukum, Ini Artinya
Pemerintah telah memutuskan untuk mengakui tiga lembaga penegak hukum sebagai pemilik hak atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hasil denda tilang kendaraan bermotor. Yaitu Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Menurut Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, ini merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan. Namun, dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024, keempat lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang.
Keputusan ini berarti bahwa Kejaksaan akan menerima 40 persen dari PNBP tilang, sementara MA dan Polri akan memperoleh 30 persen. Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional Presisi, serta peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Irjen Agus juga menyatakan bahwa pemanfaatan bersama PNBP tilang ini akan membantu membangun budaya tertib berlalu lintas. Ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.
Pemerintah telah memutuskan untuk mengakui tiga lembaga penegak hukum sebagai pemilik hak atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hasil denda tilang kendaraan bermotor. Yaitu Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Menurut Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, ini merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan. Namun, dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024, keempat lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang.
Keputusan ini berarti bahwa Kejaksaan akan menerima 40 persen dari PNBP tilang, sementara MA dan Polri akan memperoleh 30 persen. Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional Presisi, serta peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Irjen Agus juga menyatakan bahwa pemanfaatan bersama PNBP tilang ini akan membantu membangun budaya tertib berlalu lintas. Ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.