Kini, PNBP Hasil Denda Tilang Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan, dan MA
Pemerintah Indonesia telah mencapai langkah bersejarah dalam pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hasil denda tilang kendaraan bermotor. Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia (Kejari), Polri, dan Mahkamah Agung (MA) telah sepakat untuk membagi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian 40% untuk Kejari, 30% untuk MA dan Polri.
Langkah ini merupakan hasil dari dialog intensif antara tiga lembaga negara tersebut yang berakhir dengan penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Mengenai asal usul gagasan pengelolaan PNBP tilang ini, menurut Kombes Made Agus Prasatya, anggota Korlantas Polri yang menjabat sebagai Ketua Divisi Pengelolaan Dana Tilang Kendaraan Bekerja, gagasan ini telah digagas sejak tahun 2020.
"Dialog intensif dengan Kejari sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang," tuturnya.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional dan peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pemerintah Indonesia telah mencapai langkah bersejarah dalam pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hasil denda tilang kendaraan bermotor. Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia (Kejari), Polri, dan Mahkamah Agung (MA) telah sepakat untuk membagi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian 40% untuk Kejari, 30% untuk MA dan Polri.
Langkah ini merupakan hasil dari dialog intensif antara tiga lembaga negara tersebut yang berakhir dengan penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Mengenai asal usul gagasan pengelolaan PNBP tilang ini, menurut Kombes Made Agus Prasatya, anggota Korlantas Polri yang menjabat sebagai Ketua Divisi Pengelolaan Dana Tilang Kendaraan Bekerja, gagasan ini telah digagas sejak tahun 2020.
"Dialog intensif dengan Kejari sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang," tuturnya.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional dan peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.