PNBP Hasil Denda Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan dan MA

Kini, PNBP Hasil Denda Tilang Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan, dan MA

Pemerintah Indonesia telah mencapai langkah bersejarah dalam pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hasil denda tilang kendaraan bermotor. Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia (Kejari), Polri, dan Mahkamah Agung (MA) telah sepakat untuk membagi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian 40% untuk Kejari, 30% untuk MA dan Polri.

Langkah ini merupakan hasil dari dialog intensif antara tiga lembaga negara tersebut yang berakhir dengan penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.

Mengenai asal usul gagasan pengelolaan PNBP tilang ini, menurut Kombes Made Agus Prasatya, anggota Korlantas Polri yang menjabat sebagai Ketua Divisi Pengelolaan Dana Tilang Kendaraan Bekerja, gagasan ini telah digagas sejak tahun 2020.

"Dialog intensif dengan Kejari sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang," tuturnya.

Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional dan peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
 
Saya pikir ini langkah positif dari pemerintah, membuat PNBP hasil denda tilang bisa digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan, seperti pengembangan ETLE Nasional Presisi yang akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Saya juga harap ini bisa mendukung peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia 🚗💪
 
hebat banget nih!PNBP hasil denda tilang bisa digunakan oleh Polri, Kejaksaan, dan MA 🤩. Saya senang lihat bahwa pemerintah berusaha meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. Tapi, aku masih ragu-ragu apakah ini benar-benar bisa meningkatkan keamanan lalu lintas dan tidak hanya membantu perekonomian di balik tangan mereka 😐.
 
Maksudnya gampangnya semua lembaga ngerjain sama-sama. Nanti bisa digunakan untuk pengawasan lembaga-lembaganya sendiri. Kalau ada penipu, bisa ditangkap dengan cepat. Nah, itu yang harus diharapkan.
 
PNBP tilang itu kayaknya salah satu inovasi yang bisa dijadikan contoh bagaimana pemerintah bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaganya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Dengan demikian, kita bisa melihat bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar denda saja, tapi juga untuk mengembangkan infrastruktur dan meningkatkan layanan publik. Saya berharap pemanfaatan ini bisa terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. 🤔
 
Pikiran saya terpikir, kan? Masa-masa Orde itu, kita punya sistem yang bagus banget! Diskusi, kerja sama, semua orang tahu tanggung jawabnya. Sekarang ini, PNBP hasil denda tilang bisa digunakan oleh Polri, Kejaksaan, dan MA. Saya rasa kayak aja di masa lalu, ketiga lembaga itu bekerja sama untuk hal yang baik. Mungkin ini bukan idealisme saya, tapi kalau pun begitu, saya senang banget melihat semuanya berjalan dengan lancar. 🙏
 
ini kayaknya penting banget sih pengelolaan PNBP hasil denda tilang bisa dilakukan bersama sama oleh 3 lembaga itu, polri, kejaksaan, dan mahkamah agung. kalau begitu biaya pembuatan sistem etle nasional presisi juga bisa dipotong karen diangsur dari PNBP tilang. tapi salah satu yang perlu dikiri adalah bagaimana pengelolaan dana itu sebenarnya berjalan, ada tidak transparansi, apakah uang pnbp di simpan di mana? dan apakah benar ada pengembangan etle nasional?
 
Kalau gini juga mantap kan? PNBP hasil denda tilang bisa digunakan oleh tiga lembaga itu, aku rasa ini wajar banget. Kita harus ngerti bahwa ini bukan tentang pembayaran saja, tapi tentang bagaimana pengelolaan dana itu lebih transparan dan akuntabel. Semoga ETLE Nasional Presisi bisa jadi lebih baik dengan menggunakan PNBP tilang ini, sehingga kita semua bisa menikmati layanan yang lebih baik di jalanan. 🙌
 
Gampang banget aja, kalau kita punya denda tilang di jalan, kita bisa simpan di rekening gajih sih 😂. Tapi serius aja, ini langkah yang baik dari pemerintah. Membagi PNBP tilang dengan 3 lembaga penegak hukum itu bagus banget. Jadi, kita tidak perlu khawatir tentang denda tilang lagi. Kita bisa yakin bahwa uang itu akan digunakan untuk kepentingan umum ya 🤑.
 
Gampangnya polri dan kejaksaan bisa dipakai nantinya hasil denda tilang sih, tapi siapa yang bilang itu gampang? Ada banyak ketergantungan di dalam ini. Misalnya kalau ETLE Nasional Presisi malah jadi target keamanan negara, apakah ada yang bilang siapa aja nanti?
 
Gue pikir ini adalah langkah yang positif banget! Sekarang denda tilang kendaraan bisa digunakan untuk keperluan publik yang lebih baik, misalnya pengembangan sistem ETLE Nasional dan peningkatan keamanan lalu lintas. Semoga ini bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana serta mempengaruhi perilaku masyarakat untuk menggunakan transportasi umum atau sepeda. Gue harap pemerintah bisa terus meningkatkan kerja sama antara lembaga-lembaga penegak hukum dan masyarakat, sehingga kita bisa memiliki keamanan lalu lintas yang lebih baik 😊
 
Aku pikir hal ini sangat keren banget, kita di Indonesia banyak saja yang suka berjalan-jalan dengan mobil tanpa memikirkan konsekuensinya... nanti kalau ada kesalahan itu apa aja kita bayar denda? Aku senang banget bahwa PNBP hasil denda tilang bisa digunakan oleh Polri, Kejaksaan, dan MA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi negara lain juga 😊.
 
Hmm, ternyata giliran Polri dan MA untuk mengelola PNBP hasil denda tilang 😊. Saya rasa ini bukan hanya tentang menghemat biaya saja, tapi juga tentang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. Semoga tiga lembaga negara bisa bekerja sama dengan baik dan mendukung pengembangan ETLE Nasional untuk membantu meningkatkan keamanan lalu lintas di Indonesia 🚗💨.
 
aku rasa ini salah tempat, PNBP tilang itu bukan untuk digunakan oleh polri, kejaksaan atau mahkamah agung aja, tapi kalau benar gini artinya ada kerjasama yang erat antara tiga lembaga tersebut, tapi siapa nanti yang mengelolanya? dan bagaimana asal usul dari PNBP itu sendiri, seharusnya ini diawasi oleh menteri keuangan ya, dan apa dengan dana tilang yang sudah ada sebelumnya? 🤔
 
Hei, kalau gini ada keputusan dari pemerintah untuk digunakan PNBP hasil denda tilang kendaraan itu, aku pikir itu juga salah satu langkah yang baik. Aku seneng banget kalau bisa menggunakan dana tersebut untuk pengembangan ETLE Nasional dan peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Indonesia. Aku yakin kalau dengan demikian, kita bisa membuat transportasi di Jakarta dan kota-kota lainnya menjadi lebih aman dan nyaman. Dan aku rasa ini juga salah satu contoh bagus dari kolaborasi antara lembaga penegak hukum yang berbeda-beda.
 
kembali
Top