Indonesia Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Denda Tilang, Lihat Bagaimana Ini Berdampak!
Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan denda tilang, pemerintah Indonesia telah menetapkan langkah baru yang dapat dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan hasil dari perubahan kebijakan yang melibatkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho, langkah ini merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. "PNBP tilang kini bukan sekadar angka di catatan negara, tetapi menjadi sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," ujar Agus.
Pengelolaan PNBP hasil denda tilang ini telah dimulai oleh Kombes Made Agus Prasatya, anggota Korlantas Polri sejak tahun 2020. Ide ini berawal dari dialog intensif dengan Kejaksaan dan MA untuk mengembangkan Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini telah dituangkan oleh Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. "Serta membangun budaya tertib berlalu lintas," ujar Agus.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan denda tilang, pemerintah Indonesia telah menetapkan langkah baru yang dapat dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan hasil dari perubahan kebijakan yang melibatkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho, langkah ini merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. "PNBP tilang kini bukan sekadar angka di catatan negara, tetapi menjadi sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," ujar Agus.
Pengelolaan PNBP hasil denda tilang ini telah dimulai oleh Kombes Made Agus Prasatya, anggota Korlantas Polri sejak tahun 2020. Ide ini berawal dari dialog intensif dengan Kejaksaan dan MA untuk mengembangkan Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang.
Saat ini, ketiga lembaga negara sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen. Keputusan ini telah dituangkan oleh Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. "Serta membangun budaya tertib berlalu lintas," ujar Agus.