PN Solo Memutuskan Lanjutkan Perkara CLS Ijazah Jokowi, Pengadilan Negeri Surakarta (PN) Solo telah memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait kasus Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela ini tertuang dalam amar putusan sela yang dilakukan secara daring, Selasa (9/12).
Pengadilan Negeri Solo memerintahkan para pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Selain itu, mereka juga menangguhkan penentuan biaya perkara dalam putusan sela ini sampai dengan putusan akhir.
Proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Jam 10.00 WIB, dengan agenda Persidangan Bukti Surat dari Para Penggugat.
Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto mengajukan kasus ini melawan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening, dan Polri sebagai tergugat 4.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq mengatakan senang karena perkara ini akan dilanjutkan sampai ke tahap pembuktian. Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut dan akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya.
Pengadilan Negeri Solo memerintahkan para pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Selain itu, mereka juga menangguhkan penentuan biaya perkara dalam putusan sela ini sampai dengan putusan akhir.
Proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Jam 10.00 WIB, dengan agenda Persidangan Bukti Surat dari Para Penggugat.
Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto mengajukan kasus ini melawan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening, dan Polri sebagai tergugat 4.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq mengatakan senang karena perkara ini akan dilanjutkan sampai ke tahap pembuktian. Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut dan akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya.