PN Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan kasus dugaan korupsi di pengadaan lahan JTTS. Keliru memang putusan hakim ini, kata kuasa hukum PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Praperadilan yang diajukan oleh STJ untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan sejumlah barang diawali pada Senin lalu gugur tanpa alasan jelas.
Gugurnya praperadilan ini karena perkara dugaan korupsi di pengadaan lahan JTTS telah dilimpahkan oleh KPK ke PN Tanjungkarang, Lampung. Namun, persidangan belum dimulai dan pihak STJ belum mendapatkan surat panggilan untuk menjalani sidang pokok perkara.
Sementara itu, terduga dua bintang utama dalam kasus ini yaitu Bintang Perbowo dan M Rizal Sujipto dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PT STJ dan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT STJ, dianggap tersangka dalam kasus ini.
Gugurnya praperadilan ini karena perkara dugaan korupsi di pengadaan lahan JTTS telah dilimpahkan oleh KPK ke PN Tanjungkarang, Lampung. Namun, persidangan belum dimulai dan pihak STJ belum mendapatkan surat panggilan untuk menjalani sidang pokok perkara.
Sementara itu, terduga dua bintang utama dalam kasus ini yaitu Bintang Perbowo dan M Rizal Sujipto dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PT STJ dan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT STJ, dianggap tersangka dalam kasus ini.