Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo di Kasus JTTS
Praperadilan yang diajukan oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2020, ternyata gugur. Hakim PN Jaksel menyatakan praperadilan para pemohon dengan penutupan, bukan pelarian.
Sebelumnya, STJ telah mengajukan gugatan praperadilan untuk memeriksa sahan tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan sejumlah barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keputusan ini dihentikan setelah KPK melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung.
Keputusan ini berdasarkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh STJ dan para tersangka yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M Rizal Sujipto.
Praperadilan yang diajukan oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2020, ternyata gugur. Hakim PN Jaksel menyatakan praperadilan para pemohon dengan penutupan, bukan pelarian.
Sebelumnya, STJ telah mengajukan gugatan praperadilan untuk memeriksa sahan tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan sejumlah barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keputusan ini dihentikan setelah KPK melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung.
Keputusan ini berdasarkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh STJ dan para tersangka yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M Rizal Sujipto.