Penggugat Perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst Minta Cabut Gugatan DPP PPP, Pengadilan Sempatkan Sidang Keempatnya Tanpa Pembicaraan Dalam. Penggugat Akhirnya Mengakui Tak Ada Ketentuan Hukum yang Mendukung Gugatan Mereka
Penggugat perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst, Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Syaiful Hakim, akhirnya mengakui tidak ada ketentuan hukum yang mendukung gugatan mereka melawan kepengurusan sah DPP PPP. Penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan mereka pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syifaus Syarif, kuasa hukum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), menegaskan bahwa proses persidangan perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst telah memperlihatkan ketidakcermatan dan keseriusan dari penggugat dalam mengajukan upaya hukum terhadap kepengurusan sah ketua umum DPP PPP.
"Perkara ini sudah disidangkan sebanyak empat kali sidang, di mana menteri hukum RI dan Mahkamah Partai sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim, tiba-tiba ini dicabut oleh penggugat," kata Syarif dalam keterangannya.
Syarif menambahkan bahwa fakta-fakta hukum yang muncul justru memperkuat posisi bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X dengan Ketum Mardiono adalah sah, konstitusional, dan telah memperoleh pengesahan negara melalui Menteri Hukum Republik Indonesia.
Kemenangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut bukanlah hasil dari persiapan hukum yang matang. Kami melihat gugatan ini lebih bernuansa politis dan jangan-jangan hanya menjalankan perintah dari sutradara di baliknya ketimbang aspek yuridis," tegas Syarif.
Siarif juga menyampaikan bahwa pola serangan hukum dan opini yang terus berulang terhadap PPP mengindikasikan adanya aktor atau 'sutradara' tertentu yang berada di balik polemik dan konflik internal yang terus digulirkan, bukan semata-mata inisiatif para Penggugat secara mandiri.
"Kami memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat adanya pihak-pihak tertentu yang secara sistematis memainkan skenario konflik untuk melemahkan PPP dari dalam," ujar Syarif.
Syarif menegaskan, tim kuasa hukum akan menelusuri dan mengkaji lebih lanjut siapa pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak di balik rangkaian polemik hukum dan politik yang berulang kali menyerang PPP, baik melalui jalur litigasi maupun upaya-upaya lain.
"PPP adalah partai yang sah secara hukum dan konstitusi. Upaya-upaya yang tidak jujur, tidak siap secara hukum, dan sarat kepentingan tertentu tidak boleh dibiarkan merusak tatanan organisasi dan demokrasi internal partai," pungkas Syarif.
Penggugat perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst, Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Syaiful Hakim, akhirnya mengakui tidak ada ketentuan hukum yang mendukung gugatan mereka melawan kepengurusan sah DPP PPP. Penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan mereka pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syifaus Syarif, kuasa hukum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), menegaskan bahwa proses persidangan perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst telah memperlihatkan ketidakcermatan dan keseriusan dari penggugat dalam mengajukan upaya hukum terhadap kepengurusan sah ketua umum DPP PPP.
"Perkara ini sudah disidangkan sebanyak empat kali sidang, di mana menteri hukum RI dan Mahkamah Partai sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim, tiba-tiba ini dicabut oleh penggugat," kata Syarif dalam keterangannya.
Syarif menambahkan bahwa fakta-fakta hukum yang muncul justru memperkuat posisi bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X dengan Ketum Mardiono adalah sah, konstitusional, dan telah memperoleh pengesahan negara melalui Menteri Hukum Republik Indonesia.
Kemenangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut bukanlah hasil dari persiapan hukum yang matang. Kami melihat gugatan ini lebih bernuansa politis dan jangan-jangan hanya menjalankan perintah dari sutradara di baliknya ketimbang aspek yuridis," tegas Syarif.
Siarif juga menyampaikan bahwa pola serangan hukum dan opini yang terus berulang terhadap PPP mengindikasikan adanya aktor atau 'sutradara' tertentu yang berada di balik polemik dan konflik internal yang terus digulirkan, bukan semata-mata inisiatif para Penggugat secara mandiri.
"Kami memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat adanya pihak-pihak tertentu yang secara sistematis memainkan skenario konflik untuk melemahkan PPP dari dalam," ujar Syarif.
Syarif menegaskan, tim kuasa hukum akan menelusuri dan mengkaji lebih lanjut siapa pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak di balik rangkaian polemik hukum dan politik yang berulang kali menyerang PPP, baik melalui jalur litigasi maupun upaya-upaya lain.
"PPP adalah partai yang sah secara hukum dan konstitusi. Upaya-upaya yang tidak jujur, tidak siap secara hukum, dan sarat kepentingan tertentu tidak boleh dibiarkan merusak tatanan organisasi dan demokrasi internal partai," pungkas Syarif.