PN Jakpus Tegaskan Kepengurusan DPP PPP Sah, Gugatan Dinilai Tidak Serius

Penggugat Perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst Minta Cabut Gugatan DPP PPP, Pengadilan Sempatkan Sidang Keempatnya Tanpa Pembicaraan Dalam. Penggugat Akhirnya Mengakui Tak Ada Ketentuan Hukum yang Mendukung Gugatan Mereka

Penggugat perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst, Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Syaiful Hakim, akhirnya mengakui tidak ada ketentuan hukum yang mendukung gugatan mereka melawan kepengurusan sah DPP PPP. Penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan mereka pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Syifaus Syarif, kuasa hukum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), menegaskan bahwa proses persidangan perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst telah memperlihatkan ketidakcermatan dan keseriusan dari penggugat dalam mengajukan upaya hukum terhadap kepengurusan sah ketua umum DPP PPP.

"Perkara ini sudah disidangkan sebanyak empat kali sidang, di mana menteri hukum RI dan Mahkamah Partai sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim, tiba-tiba ini dicabut oleh penggugat," kata Syarif dalam keterangannya.

Syarif menambahkan bahwa fakta-fakta hukum yang muncul justru memperkuat posisi bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X dengan Ketum Mardiono adalah sah, konstitusional, dan telah memperoleh pengesahan negara melalui Menteri Hukum Republik Indonesia.

Kemenangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut bukanlah hasil dari persiapan hukum yang matang. Kami melihat gugatan ini lebih bernuansa politis dan jangan-jangan hanya menjalankan perintah dari sutradara di baliknya ketimbang aspek yuridis," tegas Syarif.

Siarif juga menyampaikan bahwa pola serangan hukum dan opini yang terus berulang terhadap PPP mengindikasikan adanya aktor atau 'sutradara' tertentu yang berada di balik polemik dan konflik internal yang terus digulirkan, bukan semata-mata inisiatif para Penggugat secara mandiri.

"Kami memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat adanya pihak-pihak tertentu yang secara sistematis memainkan skenario konflik untuk melemahkan PPP dari dalam," ujar Syarif.

Syarif menegaskan, tim kuasa hukum akan menelusuri dan mengkaji lebih lanjut siapa pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak di balik rangkaian polemik hukum dan politik yang berulang kali menyerang PPP, baik melalui jalur litigasi maupun upaya-upaya lain.

"PPP adalah partai yang sah secara hukum dan konstitusi. Upaya-upaya yang tidak jujur, tidak siap secara hukum, dan sarat kepentingan tertentu tidak boleh dibiarkan merusak tatanan organisasi dan demokrasi internal partai," pungkas Syarif.
 
Saya pikir ini masalah yang cukup kompleks. Mungkin gugatan itu bukan tujuan utama, tapi lebih seperti strategi untuk menghancurkan PPP dari dalam. Jika benar, itu artinya ada aktor atau kelompok tertentu yang ingin merusak reputasi dan kekuasaan PPP. Tapi apa alasan mereka? Apakah karena perbedaan ide politik atau ada faktor lain yang lebih mendalam? Saya rasa perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui siapa pihak-pihak yang sebenarnya berada di balik polemik ini 🤔.
 
🤔 Ini suatu kesalahan besar dari penggugat yang melawan DPP PPP, kan? 🙅‍♂️ Mereka akhirnya mengakui bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mendukung gugatan mereka 😊. Ini bukan keputusan yang bijak, ya? 🤷‍♂️ Jika mereka benar-benar memiliki alasan, maka mereka harus menunjukkan bukti yang kuat 💪. Tapi sepertinya hanya tentang manipulasi dan strategi politik 🤑. Kemenangan ini sebenarnya membuktikan bahwa ada aktor-aktor tertentu yang ingin melemahkan DPP PPP dari dalam 🚫.
 
Halo temen-temen! 🤔 Saya lihat kalau penggugat gugatan melawan DPP PPP akhirnya mengakui tidak ada ketentuan hukum yang mendukung gugatan mereka. Hmm, saya rasa ini adalah contoh bagus kalau kita tidak terlalu serius dengan proses hukum dan harus lebih fokus pada isu utama ya? 🤓

Saya juga ngerasa kalau kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X dengan Ketum Mardiono sudah sah, konstitusional, dan telah memperoleh pengesahan negara melalui Menteri Hukum Republik Indonesia. Tapi, saya masih rasa ada sesuatu yang tidak sepenuhnya jelas di balik polemik ini... 🤔

Saya juga lihat kalau ada pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi penggerak di balik rangkaian polemik hukum dan politik yang berulang kali menyerang PPP. Hmm, saya rasa ini adalah contoh bagus kalau kita harus lebih fokus pada isu utama dan tidak terlalu serius dengan spekulasi... 🤷‍♂️

Tapi, secara keseluruhan, saya rasa ini adalah kejadian yang positif ya? Karena kita dapat melihat bahwa gugatan tersebut tidak mendukung oleh ketentuan hukum dan akhirnya penggugat mengakui tidak ada ketentuan hukum yang mendukung gugatan mereka... 🙌
 
Maksudnya siapa pun yang ingin melawan DPP PPP harus siap dan memiliki bukti yang kuat, kalau tidak cuma buang-buang waktu nih 🤦‍♂️. Yang bikin senang isinya penggugat akhirnya menyerah, mungkin karena mereka tahu mereka gagal ⏰. Dan Syarif ini benar-benar serius, kalau ada yang mencoba melawan DPP PPP harus siap untuk menghadapi hukum dan tidak boleh main-main 🤝.
 
Maksud gugatan itu apa lagi? Sepertinya hanya permainan politik yang nggak berarti apa-apa. Kalau punya bukti, gugatan itu jangan sekedar dicabut, tapi tampilkan dulu ya... 😒
 
Maksudnya, gugatan melawan DPP PPP ini kayak apa lagi? Penggugat itu ngomong-ngomong tentang ketidakcermatan dan keseriusan mereka, tapi sebenarnya apa yang mereka cari sih? Apa yang ada di balik gugatan ini? Kalau bukan niatan politik, apa lagi? 🤔
 
Penggugat ini nggak punya alasan yang kuat lagi kan? Mereka kabubaran aja, nggak punya ketentuan hukum yang mendukung gugatan mereka. Saya pikir kalau pengadilan ngerasa kesal dengan gugatan ini karena sudah dimulai 4 kali sidang tanpa ada jawaban yang jelas dari penggugat. Sekarang punya kejutan lagi, mengakhiri gugatan. Kalau sebelumnya mereka bilang bahwa gugatan ini bukan main-main tapi akhirnya kabubaran aja...
 
ini nggak enak banget kalau ada gugatan melawan ketua umum partai tapi gugatan itu bukan dari asas hukum 🤦‍♂️. apa yang di ajukan oleh penggugat sih teka2 dari mana aja, kalo bukan dari asas hukum jadi apa siji? harusnya ada pruof dan bukti yang cukup sih, tapi apa punya penggugat? 😐
 
Gue rasa penggugat ini malah jadi contoh bagaimana mereka yang berkekuasaan di luar bisa menyerang orang lain dari dalam. Gue pikir gue bisa mendukung PPP karena kalau bukan aku kira PPP adalah satu-satunya partai yang benar-benar peduli dengan rakyat Indonesia 😔. Ini gue harap bisa jadi pelajaran bagi mereka yang berkuasa di luar agar lebih peduli dan adil terhadap rakyat. 🤝
 
Gue nggak sabar sama pengadilan ni, kalau siapa pun yang bingung sama proses hukumnya, kudu lihat siapa yang memanggil sidang dan siapa yang yang mengajukan gugatan. Kalau sih gue pikir ini pola serangan yang sengaja, buat memancing perdebatan dan merusak nama baik DPP PPP. Gue percaya bahwa kepengurusan sah DPP PPP hasil Muktamar X dengan Ketum Mardiono benar-benar konstitusional dan telah mendapatkan pengesahan negara. Kudu dihormati hasil demokrasi internal partai ini, jangan dibawa oleh aktor-aktor yang tidak transparan dan tidak jujur. 😒
 
Hei-eh, aku pikir ini gampang banget sih, penggugat bilang kalau tidak ada hukum yang mendukung gugatan mereka, tapi aku rasa apa yang terjadi disini adalah, penggugat itu sendiri yang kalah. Aku pikir hal ini bukan tentang hukum, tapi tentang politik. Ada orang-orang di balik pihak PPP yang ingin melemahkan mereka dari dalam. Dan sekarang, penggugat bilang kalau ini bukan tentang gugatan yang benar, tapi tentang politika? Aku rasa ini gampang banget sih untuk dibedakan. 🙄
 
kembali
Top