PN Jakpus Jelaskan Dasar Hukum TNI Hadiri Sidang

Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, menjelaskan seharusnya kehadiran aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam ruang sidang adalah sesuatu yang wajar dan terbuka untuk umum. "Prinsipnya terbuka untuk umum dulu. Kalau sudah terbuka untuk umum, tentu dia TNI harus menaati. Jadi prinsip asasnya aja lah," kata dia.

Namun, dia juga menjelaskan bahwa kehadiran TNI harus dilaksanakan secara tertib dan tidak boleh membawa senjata api di dalam ruang sidang, kecuali dalam kasus tertentu seperti kasus teroris yang dinilai berbahaya. "Tidak boleh (membawa senjata). Kecuali memang diperlukan, contoh teroris kelas berat, begitu," ungkapnya.

Husnul menjelaskan bahwa kehadiran TNI di dalam ruang sidang sudah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66/2025 yang memuat tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Selain itu, terdapat payung hukum Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani Kejaksaan dengan lembaga militer.

Dia juga menjelaskan bahwa dia sudah melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan dan TNI untuk mengatur agar keberadaan TNI tidak mengganggu persidangan dan semua pihak bisa terakomodir kepentingannya.
 
aku pikir kalau kakek pengadilan bule-bule ini benar-benar ingin aspek keamanan yang seimbang, toh gampangnya saja. Tapi sih, apa salahnya kalau aja ada kehadiran TNI di ruang sidang? Sepertinya ada sedikit keterpurukan dalam diskusi ini...
 
Apa sih salahnya kalau pasukan TNI ada di dalam ruang sidang? Mereka yang tugasnya menjaga keamanan, kan? Saya tidak pikir apa2 kalau mereka ada di situ. Cuma harus jelas caranya aja, ya... tidak boleh membawa senjata api di situ, tapi siapa tahu ada kasus kelas berat, kayaknya pasukan bisa langsung melawan. Yang penting, semua pihak bisa terakomodir dan persidangan lancar. Saya rasa kalau itu sudah teratur dalam perpres, apa yang salah?
 
Gue penasaran sih, apa sebenarnya yang maksudnya ketika dia bilang "prinsip asasnya aja lah" 🤔. Jadi apa? Kalau TNI udah ada di ruang sidang, tapi masih harus mengikuti prinsip 'terbuka untuk umum', itu gak berarti apa? Apakah bedanya dari ketika kalau tidak TNI di situ? Dan siapa nih yang ngawasi agar TNI jangan membawa senjata api ke dalam ruang sidang, kalau bukan lembaga kejaksaan sendiri ya? 🙄. Tapi gue juga paham dia coba menjelaskan apa yang diatur oleh Perpres Nomor 66/2025 dan MoU itu, tapi masih bingung sih 🤷‍♂️.
 
Gue pikir gini, kalau TNI di ruang sidang aja cuma bawa senjata api pas nggak ada ancaman tapi apa yang jadi kalau ada? Gue yakin aja kalau kalau ada kasus teroris, semua orang panik dan kacau. Tapi, kalau cuma kasus biasa-biasa aja, gue rasa TNI nggak perlu di ruang sidang. Kalau nyari pengacara yang berani menyerukan protes, siapa yang harus bertanggung jawab? 🤔
 
Gue pikir kalo ada TNI di ruang sidang, gue rasa udah makin profesional banget! 🤔 Secara teknis, kan benar bahwa kehadiran mereka sudah diprediksi dalam Perpres Nomor 66/2025. Tapi, apa yang penting adalah ketertiban dan keselamatan sih. Kalau ada kasus teroris yang berbahaya, gue rasa wajar banget kalau ada TNI di sana untuk melindungi umum. 🚨 Yang perlu disadari sih adalah, gue harap TNI tidak membawa senjata api di ruang sidang kecuali dalam kasus-kasus tertentu, karena itu bisa bikin suasana menjadi tidak nyaman. 👮‍♂️
 
Saya pikir kalau ngegas di dalam ruang sidang itu kayaknya harus ada, tapi nggak boleh konyol, ya? Jadi ada aturan tertentu, kayaknya pas diatur oleh Kepala Pengadilan Jakarta. Tapi aja, jangan bilang TNI kayaknya harus diwajibkan menunggui aja, nggak bisa dipahami sih. Mereka harus tahu kapan harus ngegas dan kapan tidak, kayaknya ada standar tertentu ya?
 
kembali
Top