Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, menjelaskan seharusnya kehadiran aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam ruang sidang adalah sesuatu yang wajar dan terbuka untuk umum. "Prinsipnya terbuka untuk umum dulu. Kalau sudah terbuka untuk umum, tentu dia TNI harus menaati. Jadi prinsip asasnya aja lah," kata dia.
Namun, dia juga menjelaskan bahwa kehadiran TNI harus dilaksanakan secara tertib dan tidak boleh membawa senjata api di dalam ruang sidang, kecuali dalam kasus tertentu seperti kasus teroris yang dinilai berbahaya. "Tidak boleh (membawa senjata). Kecuali memang diperlukan, contoh teroris kelas berat, begitu," ungkapnya.
Husnul menjelaskan bahwa kehadiran TNI di dalam ruang sidang sudah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66/2025 yang memuat tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Selain itu, terdapat payung hukum Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani Kejaksaan dengan lembaga militer.
Dia juga menjelaskan bahwa dia sudah melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan dan TNI untuk mengatur agar keberadaan TNI tidak mengganggu persidangan dan semua pihak bisa terakomodir kepentingannya.
Namun, dia juga menjelaskan bahwa kehadiran TNI harus dilaksanakan secara tertib dan tidak boleh membawa senjata api di dalam ruang sidang, kecuali dalam kasus tertentu seperti kasus teroris yang dinilai berbahaya. "Tidak boleh (membawa senjata). Kecuali memang diperlukan, contoh teroris kelas berat, begitu," ungkapnya.
Husnul menjelaskan bahwa kehadiran TNI di dalam ruang sidang sudah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66/2025 yang memuat tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Selain itu, terdapat payung hukum Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani Kejaksaan dengan lembaga militer.
Dia juga menjelaskan bahwa dia sudah melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan dan TNI untuk mengatur agar keberadaan TNI tidak mengganggu persidangan dan semua pihak bisa terakomodir kepentingannya.