PN Jakpus Jelaskan Dasar Hukum TNI Hadiri Sidang.
Husnul Khotimah, ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat, mengatakan bahwa kehadiran aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam ruang sidang untuk proses yang terbuka untuk umum itu sudah diatur dengan peraturan hukum tertinggi, yaitu Perpres Nomor 66/2025.
Persidangan yang terbuka untuk umum berhak dihadiri siapa pun, tetapi kehadiran TNI harus menaati prinsip tersebut. Rekan wartawan juga dapat hadir karena proses sidang itu terbuka untuk umum. Tetapi ada aturan yang tertib untuk diikuti.
Husnul menjelaskan bahwa kehadiran TNI sudah diatur dalam peraturan hukum dengan payung hukum Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga militer. Prinsip asasnya adalah proses sidang itu terbuka untuk umum, jadi TNI harus menaati prinsip tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa setelah sempat viral keberadaan TNI di dalam ruang sidang, dia melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan dan lembaga militer. Dalam pertemuan itu kemudian diatur agar kehadiran TNI tidak mengganggu persidangan dan semua pihak bisa terakomodir kepentingannya.
Meski demikian, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan membawa senjata api. Kecuali memang diperlukan untuk kasus-kasus tertentu seperti kasus teroris yang dinilai berbahaya.
Husnul Khotimah, ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat, mengatakan bahwa kehadiran aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam ruang sidang untuk proses yang terbuka untuk umum itu sudah diatur dengan peraturan hukum tertinggi, yaitu Perpres Nomor 66/2025.
Persidangan yang terbuka untuk umum berhak dihadiri siapa pun, tetapi kehadiran TNI harus menaati prinsip tersebut. Rekan wartawan juga dapat hadir karena proses sidang itu terbuka untuk umum. Tetapi ada aturan yang tertib untuk diikuti.
Husnul menjelaskan bahwa kehadiran TNI sudah diatur dalam peraturan hukum dengan payung hukum Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga militer. Prinsip asasnya adalah proses sidang itu terbuka untuk umum, jadi TNI harus menaati prinsip tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa setelah sempat viral keberadaan TNI di dalam ruang sidang, dia melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan dan lembaga militer. Dalam pertemuan itu kemudian diatur agar kehadiran TNI tidak mengganggu persidangan dan semua pihak bisa terakomodir kepentingannya.
Meski demikian, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan membawa senjata api. Kecuali memang diperlukan untuk kasus-kasus tertentu seperti kasus teroris yang dinilai berbahaya.