PN Jakpus Jelaskan Dasar Hukum TNI Hadiri Sidang

TNI Hadiri Sidang, Kenapa Hukumnya Berbeda?

Saat ini, masih banyak yang mencurigai mengenai kehadiran TNI di ruang sidang. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Husnul Khotimah, dia tidak bisa melarang TNI hadir karena persidangan tersebut sudah terbuka untuk umum.

"Persidangan yang terbuka untuk umum berhak dihadiri siapa pun. Maka dari itu, TNI harus menaati prinsip asasnya," ujar Husnul.

Namun, dia juga menjelaskan bahwa kehadiran TNI di dalam ruang sidang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66/2025. Selain itu, ada payung hukum yang telah ditandatangani Kejaksaan dengan lembaga militer.

"Kehadiran tentara adalah terbuka untuk umum. Tetapi tentu dengan cara yang tertib, diperbolehkan. Karena itu kan sudah ada aturan hukumnya di Perpres 66/2025," ujar Husnul.

Husnul juga menuturkan bahwa dia telah melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan dan lembaga militer untuk mengatur agar kehadiran TNI tidak mengganggu persidangan.
 
Mereka bawa senjata, tapi masih bisa diizinkan masuk? Nah, siapa tahu, mungkin mereka cuma mau jaga keselamatan aja... tapi gak sabar nih, aku rasa mereka malah mau menghalang-halangi proses sidang. Kalo kan sudah ada aturan di Perpres 66/2025, kenapa kena ada ketuntasan lagi? Mungkin karena yang mau ikut dan tidak ikut sih masalahnya sih sama lembaga militer itu.
 
Mungkin sih, ada yang ingin tahu apa itu Perpres 66/2025? Maksudnya aja apakah ada peraturan tertentu tentang siapa yang bisa hadir di ruang sidang dan siapa yang tidak. Tapi, kalau seperti ini, TNI sudah diatur dengan payung hukum yang ditandatangani Kejaksaan dan lembaga militer, jadi nggak bisa dikatakan bahwa ada kesalahannya... tapi, apa sih maksud dari "diperbolehkan" itu? Makanya TNI harus menaati prinsip asasnya sih?
 
ada kemungkinan kalau persidangan itu bukanlah tentang hukum yang ada di dalam Perpres 66/2025 tapi siapa yang dipaksa hadir? 🤔 biasanya, persidangan itu ada tujuan buat apa saja? apalagi kalau ada kehadiran TNI... seringkali kita lihat bahwa hal seperti ini ada alasan tertentu. dan juga gampang banget kalau ada ujaran-ujarannya dijadikan "bukti" yang siapa pun berhak hadir. tapi, apa benar-benar sudah teratur? atau mungkin ada sesuatu yang tidak kita ketahui...
 
Maksudnya apa sih? Kenapa harus ada TNI di ruang sidang itu? Gue pikir itu cuma urusan hukum aja, siapa yang berhubungan dengan kasus itu pasti harus hadir, tapi tidak perlu ada tentara kayak gitu. Itu gak biasa, kalau TNI bisa datang dan menutup mulut orang lain aja. Mungkin ada kesalahpahaman, tapi jangan asal ngejebak pasca narasumna sih...
 
Gue rasa kayaknya kan dihukum berbeda? Kalo persidangan terbuka umum, kenapa ada aturan hukum khusus? Gue rasa ini nggak adil...
Mungkin karena TNI punya peraturan sendiri yang harus diikuti. Kalau gue sih rasa lebih baik jika semua orang mengikuti prinsip asas yang sama, tapi eh kan sudah ada Perpres 66/2025 yang menentukan hal apa yang bisa dan gak diadakan...
Gue rasa ini kayaknya jadi masalah lain yang harus dibicarakan. Gue berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menghindari kesalahpahaman seperti ini...
 
Gue pikir apa yang perlu diingat adalah perbedaan antara hukum dan praktik. Jika ada aturan di Perpres 66/2025, itu bukan berarti bisa diikuti atau diabaikan sewaktu-waktu 😊. Yang penting adalah adanya kesepakatan dan kerja sama antara kejaksaan, lembaga militer, dan pengadilan untuk mengatur prosesnya agar tidak merusak keadilan. Dengan demikian, masyarakat bisa percaya bahwa hukum dijalankan secara adil dan transparan 🤝.
 
Kasus TNI di ruang sidang ini pasti bingung banget, gini sih pengadilan yang terbuka untuk umum tapi ada adegan TNI yang nggak jelas. Aku pikir pentingnya ada aturan hukum yang jelas, seperti Perpres 66/2025 itu, sehingga orang tahu apa yang diizinkan dan apa yang tidak.

Aku juga penasaran mengapa ada payung hukum yang ditandatangani Kejaksaan dengan lembaga militer. Apakah itu untuk melindungi TNI atau Kekuasaan? Aku rasa pentingnya jujur dan terbuka dalam proses hukum, sehingga semua orang tahu apa yang sedang terjadi.

Tapi aku juga menghargai upaya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, untuk menjelaskan kehadiran TNI di ruang sidang. Dia benar-benar berusaha untuk menjelaskan dan memberikan penjelasan yang jelas. Mungkin kita butuh waktu untuk memahami apa yang sebenarnyanya terjadi disitu 😊.
 
Gue pikir, sih kalau ada persidangan umum, maka semua orang yang penting harus hadir. Tapi, gue juga pikir, apalagi kalau nanti ada yang melawan korban? Kenapa harus ada payung hukum dan peraturan? Gue rasa masih ada keraguan tentang apa yang benar-benar terjadi di sana...

Gue suka banget dengan ide prinsip asasnya sih, tapi gue pikir gede-gade aja kalau ada payung hukum yang panjang dan rumit. Gue rasa lebih fokus pada kesadaran diri sendiri dan lingkungan sekitar ya...
 
kembali
Top