TNI Hadiri Sidang, Kenapa Hukumnya Berbeda?
Saat ini, masih banyak yang mencurigai mengenai kehadiran TNI di ruang sidang. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Husnul Khotimah, dia tidak bisa melarang TNI hadir karena persidangan tersebut sudah terbuka untuk umum.
"Persidangan yang terbuka untuk umum berhak dihadiri siapa pun. Maka dari itu, TNI harus menaati prinsip asasnya," ujar Husnul.
Namun, dia juga menjelaskan bahwa kehadiran TNI di dalam ruang sidang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66/2025. Selain itu, ada payung hukum yang telah ditandatangani Kejaksaan dengan lembaga militer.
"Kehadiran tentara adalah terbuka untuk umum. Tetapi tentu dengan cara yang tertib, diperbolehkan. Karena itu kan sudah ada aturan hukumnya di Perpres 66/2025," ujar Husnul.
Husnul juga menuturkan bahwa dia telah melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan dan lembaga militer untuk mengatur agar kehadiran TNI tidak mengganggu persidangan.
Saat ini, masih banyak yang mencurigai mengenai kehadiran TNI di ruang sidang. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Husnul Khotimah, dia tidak bisa melarang TNI hadir karena persidangan tersebut sudah terbuka untuk umum.
"Persidangan yang terbuka untuk umum berhak dihadiri siapa pun. Maka dari itu, TNI harus menaati prinsip asasnya," ujar Husnul.
Namun, dia juga menjelaskan bahwa kehadiran TNI di dalam ruang sidang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66/2025. Selain itu, ada payung hukum yang telah ditandatangani Kejaksaan dengan lembaga militer.
"Kehadiran tentara adalah terbuka untuk umum. Tetapi tentu dengan cara yang tertib, diperbolehkan. Karena itu kan sudah ada aturan hukumnya di Perpres 66/2025," ujar Husnul.
Husnul juga menuturkan bahwa dia telah melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan dan lembaga militer untuk mengatur agar kehadiran TNI tidak mengganggu persidangan.