PN Jakpus Jelaskan Dasar Hukum TNI Hadiri Sidang

PN Jakpus Jelaskan Dasar Hukum TNI Hadiri Sidang
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, mengatakan bahwa kehadiran aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam ruang sidang bukanlah hal yang dapat dilarang secara langsung. Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar adalah terbuka untuk umum, tetapi dengan cara yang tertib dan tidak mengganggu proses sidangan.

Husnul juga menyebutkan bahwa kehadiran TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 yang memuat tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Selain itu, ada juga Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan dengan lembaga militer.

Dia menegaskan bahwa keberadaan TNI harus disesuaikan dengan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam proses sidangan. Ia juga mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan pengawalan progres sidang secara tertib, tetapi tidak diperbolehkan membawa senjata api kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti kasus teroris yang dinilai berbahaya.
 
Gue pikir kalau TNI hadir di sidang itu nggak masalah, tapi harus disesuaikan dengan situasi apa aja, gue bayangkan kalau ada kasus teroris, tentu saja mereka harus hadir untuk melindungi keselamatan semua orang. tapi kalau hanya sidang biasa, gue rasa tidak perlu, karena seseorang punya hak untuk hadir dan mendengar apa yang dibahas di dalam sidang tersebut.
 
Apa aja gini? Kalo TNI hadir di ruang sidang itu bukan cuma kejahatan ya, tapi juga ada aturan yang jelas di Perpres nomor 66/2025. Saya pikir itu cukup bijak, kalau tidak ada aturan pasti saja orang siapa pun bisa datang aja ke sana. Tapi gini juga penting untuk disesuaikan dengan kepentingan semua pihak yang terlibig, agar proses sidangan bisa berjalan lancar tanpa gangguan.
 
ini kayaknya pas banget si Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat klarifikasi tentang hal ini 🤔. aku pikir sebenarnya itu sudah ada aturan kalau aparat penegak hukum boleh hadir di ruang sidang, tapi yang penting adalah tidak mengganggu prosesnya ya? 🙏 sekarang nih ada aturan jelas dan kita bisa yakin bahwa semua orang termasuk TNI tahu apa yang dilarang. tapi sih aku masih pikir kalau ada kejadian seperti ini kayaknya sudah terjadi sebelumnya, hehe 😅
 
gampang banget aja kalo nggak ada aturan jelas sih 🤔, ternyata ada Perpres nomor 66/2025 yang bikin aparat TNI boleh hadir di ruang sidang 💼. tapi gini aja, jangan biarkan senjata api dan amunisi di sekitar sidang, bisa bikin panas dan tidak nyaman buat semua orang yang hadir 😓. kalau mau ada keamanan, bisa bikin sistem keamanan yang lain, seperti sistem CCTV atau penjaga aman yang profesional 🤝.
 
Gak bisa nylirih sih tentang hal ini. Jadi aja TNI ada di ruang sidang, apa juga? Ada aturan apa aja buat TNI hadiri sidang itu? Kalo perlu pengawasan, itu normal juga. Tapi gak boleh senjata api, kayaknya terlalu berisiko. Dan siap-siap juga dengan MoU yang sudah ada, ya. Dengan ini, siapa tau nanti ada kekacauan, sudah jadi siap. Saya penasaran nih apa benar-benar kepentingan semua pihak itu?
 
Apa bisa diharapkan sih ya kalau TNI punya hak untuk hadir sidang? Sama-sama aja, tapi kayaknya perlu ada aturan jelas sih biar tidak ada kekacauan lagi. Yang penting itu proses sidangan berjalan lancar dan aman semua. Jadi, aku pikir yang terbaik adalah TNI hadir dengan rapi dan menghormati privasi Jaksa. 😊
 
Gue pikir jadi apa ya? TNI bisa hadir di ruang sidang kalau mereka punya alasan yang legit, tapi tidak boleh bikin pihak lain merasa tidak nyaman atau mengganggu proses sidangan. Itu juga tercantum dalam Perpres dan MoU yang sudah ditandatangani antara Kejaksaan dengan TNI. Gue rasa pentingnya disiplin dan profesionalismenya kalau mereka mau hadir di acara-acara seperti itu, jadi bukan bisa dipaksa untuk membawa senjata api tapi ada batas-batas yang harus dijalankan 😊
 
Gue pikir penjelasan Ketua Pengadilan tentang TNI di sidang itu agak mirip dengan cara kerja di perusahaan, yaitu harus ada aturan tetapi tidak terlalu ketat kan? Gue senang sekali ketika pihak aparat bisa ikut hadir dan memberikan keamanan yang baik 🙌.
 
Kalau nggak salah informasinya, tapi siapapun punya teori, kalau TNI di sidang itu ada alasan apa? Apakah mereka mau jujur, atau justru lari masuk ke dalam yang tidak diizinkan? Sumber-sumbernya gimana nih? Kudu bawa dokumen yang benar-benar ada di dalam Perpres 66/2025, ya?
 
Gue pikir ini kayak gini, aparat militer mau jadi bagian dari sidang di pengadilan ya? Sebenarnya apa tujuannya? Gue penasaran dengan MoU antara Kejaksaan dan TNI. Apa itu sebenarnya? Ada dokumen yang jelas tentangnya atau gue bakalan jatuh ke tangan palsu?
 
Makasih tuh, saya masih ingat waktunya saat sidang di TV rumah ya... Kalau nggak salah itu ari tahun 90an-2000an, TNI tidak pernah hadir di ruang sidang, apanya? Sekarang ini ada aturan apa lagi sih? Saya rasa TNI harus diatur dengan baik, tapi juga harus bisa menjaga keamanan semua orang yang hadir. Saya ingat saat-saat kriminalisme itu masih banyak dan kita perlu keamanan yang kuat... Saya punya anak kecil sekarang, dia selalu bertanya-tanya tentang keamanan negara ya...
 
Kasus TNI di sidang itu keren aja, tapi siapa tau kemudian ini akan menjadi contoh bagaimana hukum kita harus sesuai dengan nyawa kita ya? Kita lihat peraturan dan MoU yang ada, tapi apa rencana kita untuk memastikan bahwa semua orang terlindungi dan bisa berbicara bebas di dalam sidang? Kita jangan lupa bahwa sidang itu bukan sekadar tentang prosedur hukum, tapi juga tentang memastikan bahwa kebenaran dihadirkan ke depan umum.
 
Gue pikir siapa yang mau hadir di ruang sidang kalau nggak ada keamanan, apalagi di Jakarta ya. TNI harus ada kan, tapi gue rasa cara mereka ngelajari ini sedikit macet. Perpres 66/2025 itu bagus, tapi apa tidaknya kalau ada aturan yang lebih spesifik tentang seperti apa aja cara mereka mengawasi proses sidangan? Gue ingat back in my day, ketika gue masih kecil, gue lihat aparat penegak hukum di ruang sidang, tapi tidak ada senjata api, hanya tas dan staf. Sekarang ini, semuanya jadi lebih cerah 😂.
 
kembali
Top