PN Jakpus Jelaskan Dasar Hukum TNI Hadiri Sidang
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, mengatakan bahwa kehadiran aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam ruang sidang bukanlah hal yang dapat dilarang secara langsung. Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar adalah terbuka untuk umum, tetapi dengan cara yang tertib dan tidak mengganggu proses sidangan.
Husnul juga menyebutkan bahwa kehadiran TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 yang memuat tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Selain itu, ada juga Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan dengan lembaga militer.
Dia menegaskan bahwa keberadaan TNI harus disesuaikan dengan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam proses sidangan. Ia juga mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan pengawalan progres sidang secara tertib, tetapi tidak diperbolehkan membawa senjata api kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti kasus teroris yang dinilai berbahaya.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, mengatakan bahwa kehadiran aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam ruang sidang bukanlah hal yang dapat dilarang secara langsung. Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar adalah terbuka untuk umum, tetapi dengan cara yang tertib dan tidak mengganggu proses sidangan.
Husnul juga menyebutkan bahwa kehadiran TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 yang memuat tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Selain itu, ada juga Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan dengan lembaga militer.
Dia menegaskan bahwa keberadaan TNI harus disesuaikan dengan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam proses sidangan. Ia juga mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan pengawalan progres sidang secara tertib, tetapi tidak diperbolehkan membawa senjata api kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti kasus teroris yang dinilai berbahaya.