Pembenaran yang dibawa Polda Metro Jaya (PMJ) setelah diteliti lebih dekat, menunjukkan bahwa adanya pelat kendaraan dan seragam polisi di lokasi penyekapan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, bukan milik anggota polisi. Menurut Kabid Humas PMJ, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, saat ini masih melakukan penelitian untuk mengetahui siapa pemilik plat kendaraan dan seragam tersebut.
"Menurut informasi dari penyidik, pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu. Kemudian ini masih dilakukan pendalaman milik siapa seragam tersebut," ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, pihak polisi juga menemukan adanya air soft gun di lokasi kejadian. Ade Ary memastikan bahwa sampai saat ini masih didalami dari mana asal mula airsoftgun tersebut. Kemudian ada juga ditemukan benda yang mirip senjata api, ini airsoftgun yang ditemukan di lokasi penyekapan.
Sembilan orang yang ditangkap oleh polisi adalah laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah MAM (41) VS (33) HJE (25) S (35) APN (25) Z (34) I, MA (39) dan NN (52). Pihak polisi telah menetapkan sembilan orang ini sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Menurut informasi dari penyidik, pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu. Kemudian ini masih dilakukan pendalaman milik siapa seragam tersebut," ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, pihak polisi juga menemukan adanya air soft gun di lokasi kejadian. Ade Ary memastikan bahwa sampai saat ini masih didalami dari mana asal mula airsoftgun tersebut. Kemudian ada juga ditemukan benda yang mirip senjata api, ini airsoftgun yang ditemukan di lokasi penyekapan.
Sembilan orang yang ditangkap oleh polisi adalah laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah MAM (41) VS (33) HJE (25) S (35) APN (25) Z (34) I, MA (39) dan NN (52). Pihak polisi telah menetapkan sembilan orang ini sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.